Realisasi Kewajiban dan Hak Warga Negara Masih Berat Sebelah, Mahasiswa Unand Beri Tanggapan Menohok Ini

Rabu 12 Jun 2024 - 20:21 WIB
Reporter : M Iqbal
Editor : M Iqbal

1. Hak Warga Negara,

1) Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (Pasal 27 ayat 2).

2) Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan : “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(Pasal 28A).

3) Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah” (Pasal 28B ayat 1).

4) Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang”.

5) Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia.” (Pasal 28C ayat 1)

6) Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.” (Pasal 28C ayat 2).

7) Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.” (Pasal 28D ayat 1).

8) Hak untuk mempunyai hak milik pribadi. Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.” (Pasal 28I ayat 1)

2. Kewajiban Warga Negara

1) Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berbunyi : “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”

2) Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan : “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”

3) Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : “Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain.”

4) Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang- undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”

5) Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

Peraturan saya tidak cukup untuk menjamin hak dan kewajiban seseorang, diperlukan pemahaman dan kesadaran akan pentingnya menjalankan dan menjaga hak dan kewajiban antar individu. Untuk mencapai hal ini dibutuhkan koordinasi yang baik antara pemerintah dan masyarakat. Pemerintah harus memperbaiki kualitas aparatnya sehingga tidak ada lagi penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh aparat pemerintah serta pemerintah juga harus memaksimalkan lembaga lembaga yang sudah ada. Masyarakat juga harus diberi pemahaman tentang pentingnya menjaga dan menghargai hak dan kewajiban bukan hanya untuk dirinya sendiri akan tetapi juga untuk hak dan kewajiban orang lain karena pada akhirnya hak kewajiban seseorang dibatasi oleh hak dan kewajiban orang lain. 

Tags :
Kategori :

Terkait