2) Hak dalam Keikutsertaan dalam Upaya Pembelaan Negara
Bela negara adalah semangat dan keberanian yang muncul dari dalam diri warga negara untuk mengorbankan diri demi tanah air, mempertaruhkan harta dan nyawa. Hal ini disebabkan oleh keutuhan Indonesia sebagai negara yang terdiri dari kesatuan. Upaya individu-individu yang menjadi bagian dari kewarganegaraan Indonesia untuk membela negara didasarkan pada cinta wilayah Indonesia (nusantara) dan kesadaran sebagai bagian dari bangsa dan negara Indonesia, keyakinan pada Pancasila sebagai landasan negara, dan kepatuhan pada Undang-Undang Dasar (1945) sebagai dasar negara Indonesia.
3) Hak Beragama
Hak individu untuk bebas beragama dan memiliki keyakinan adalah hak yang melekat pada setiap orang. Hak-hak tersebut mencakup kebebasan untuk mengubah agama/tempat tinggal, menjalankan agama/tempat tinggal. Hak asasi manusia yang dilindungi oleh negara adalah kebebasan individu untuk beragama dan memiliki keyakinan.
4) Hak Warga Negara dalam Memperoleh Pendidikan
Pada dasarnya, pendidikan adalah upaya utama untuk mengembangkan kepribadian, bakat, dan keterampilan dalam suatu sistem organisasi yang seimbang dan dinamis, baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah, serta berlangsung sepanjang hidup. Pendidikan merupakan fondasi yang paling penting dalam pembangunan suatu bangsa atau negara. Tanpa pendidikan, negara akan mengalami kemunduran. Suatu negara dianggap maju ketika sistem pendidikan di negara tersebut berkembang dengan pesat dan memadai.
Kewajiban sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 antara lain, menjunjung hukum dan pemerintahan, turut serta dalam upaya pembelaan negara, ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Di samping itu warga negara mempunyai kewajiban lain yang diatur dalam aturan perundang-undangan seperti :
1) Membayar pajak.
2) Menghargai warga negara.
3) Memenuhi panggilan aparat penegak hukum, Memelihara kelestarian lingkungan.
4) Memelihara persatuan dan kesatuan bangsa, Ikut memelihara fasilitas kepentingan umum.
Kesimpulan
Hak warga negara adalah suatu kewenangan yang dimiliki oleh warga negara guna melakukan sesuatu sesuai peraturan perundang-undangan. Dengan kata lain hak warga negara merupakan suatu keistimewaan yang menghendaki agar warga negara diperlakukan sesuai keistimewaan tersebut. Sedangkan Kewajiban warga Negara adalah suatu keharusan yang tidak boleh ditinggalkan oleh warga negara dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Kewajiban warga negara dapat pula diartikan sebagai suatu sikap atau tindakan yang harus diperbuat oleh seseorang warga negara sesuai keistimewaan yang ada pada warga lainnya.