Kemudian, larangan penyalahgunaan Narkotika baik sebagai pemakai ataupun pengedar, penyimpangan disorientasi seksual (LGBT).
BACA JUGA:Melibatkan Penyadang Disabilitas Dalam Rekrutmen Polri, Komisioner Ombudsman RI Katakan Begini
BACA JUGA:Ternyata Lemhanas RI Lembaga Pemerinah Non Kementerian, Ini Penjelasan Jenderal Bintang Tiga
Ada juga tentang aturan tentang pengadaan barang dan jasa dan tidak berpihak terhadap kontraktor, larangan keterlibatan anggota Polri dalam politik menjelang pemilihan kepala daerah.
Begitu juga tentang bebas pungli pada pelayanan masyarakat dalam pembuatan SIM, Samsat dan SKCK, Prosedur dalam penegakan disiplin dan kode etik.
Selanjutnya, penanganan perkara yang dilakukan oleh penyidik dan penyidik pembantu harus profesional dan tidak berpihak kepada pelapor atau pun terlapor
Ada juga aturan dan pengawasan tentang pengunaan senpi dinas dan piket jaga tahanan, pengawasan tentang judi online.
BACA JUGA:Wah! Ada Tim Audit Itwasum Polri di Mapolda Sumsel, Ini Giatnya
Dan hindari perbuatan perselingkuhan dan perzinahan terhadap anggota Polri Bhayangkari dan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan tanya jawab tentang pelaksanaan tugas dan tanggung jawab dalam Peraturan Kepolisian No 7 Tahun 2022 tentang KEPP dan KKEP. Ucap Alumni Fakultas Syari'ah UIN Rafah Palembang
"Kegiatan ini merupakan upaya kita untuk mencegah dan meminimalisir terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kita, supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," katanya.
Kompol M Hermawansyah, S.Ag, M.Si, juga menekankan kepada Kasi Propam dan juga Para Kanit Polsek Jajaran Polres Musi Rawas agar lebih aktif lagi melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap personelnya.
BACA JUGA:Cuara Super Panas di Arab Saudi, Ada Kisah Polwan Berjilbab Hitam Bantu Jemaah Haji
BACA JUGA:Kapolres Lahat Pimpin Sertijab dan Kenaikan Pangkat, Berikut Nama-namanya
"Kasi propam dan Kanit Provos agar lebih aktif lagi, ditingkatkan fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap personel" ucapnya.