7 Aturan Pinjol Legal OJK Terbaru 2024, Debt Collector Larang Lakukan Ini

Sabtu 15 Jun 2024 - 13:34 WIB
Reporter : Suci Wulandari
Editor : Trisno Rusli

KORANPALPRES.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan aturan baru terkait pinjaman online (pinjol) ataufintech peer-to-peer (P2P) lending

Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang diterbitkan pada tanggal 10 November 2023.

Aturan baru yang akan mulai berlaku pada tahun 2024 ini mengatur beberapa hal.

Di antaranya batasan jumlah platform pinjol yang diizinkan beroperasi, besaran bunga dan biaya lain yang dapat dikenakan kepada debitur dan batasan waktu penagihan yang boleh dilakukan oleh debt collector.

BACA JUGA:Ombudsman Sumsel Temukan Bukti Kecurangan PPDB 2024 Jalur Prestasi di Palembang

BACA JUGA:Wakil Ketua BPK RI Datangi Kampus UIN Raden Fatah Palembang, Ada Apa?

Untuk lebih lengkapnya, yuk simak 7 aturan pinjol OJK terbaru yang wajib diketahui oleh setiap debitur.

1. Tidak boleh pinjam lebih dari tiga platform

Aturan pertama yang ditetapkan OJK adalah membatasi jumlah platform pinjol yang dapat digunakan oleh seorang debitur. Debitur dilarang mengajukan pinjaman di lebih dari 3 platform pinjol.

Tujuannya adalah untuk mencegah debitur terjebak dalam kebiasaan "gali lubang tutup lubang", di mana mereka mengambil pinjaman baru untuk melunasi pinjaman lama.

BACA JUGA:Bersilaturahmi Ke Dua Ponpes di Bandar Lampung, Danrem Gatam Langsung Lihat Proses Mengajar

BACA JUGA:Anti Hitung Menghitung! Inilah 7 Jurusan Kuliah yang Ga Ada Matkul Matematika, Dijamin Ga Bikin Punyeng

Dengan membatasi jumlah platform, diharapkan debitur dapat lebih bijak dalam mengatur keuangan dan kemampuan pembayarannya.

2. Denda keterlambatan 0,1-0,3 persen per hari

Aturan selanjutnya mengatur besaran denda keterlambatan pembayaran bagi debitur.

Kategori :