7 Aturan Pinjol Legal OJK Terbaru 2024, Debt Collector Larang Lakukan Ini

Sabtu 15 Jun 2024 - 13:34 WIB
Reporter : Suci Wulandari
Editor : Trisno Rusli

Mereka hanya diperbolehkan melakukan penagihan kepada debitur dari jam 8 pagi hingga jam 8 malam waktu setempat.

Penagihan di luar jam tersebut hanya bisa dilakukan dengan persetujuan debitur.

Aturan ini dibuat untuk mengatasi keluhan debitur yang merasa terganggu oleh penagihan di luar jam wajar.

BACA JUGA:Review Nokia 8 Pro, Performa Tangguh dan Desain Premium dengan Harga Terjangkau!

BACA JUGA:Lengkap! Segini Besaran Dana Bantuan KIP Kuliah 2024 yang Bakal Diterima Mahasiswa Per Semester

5. Wajib asuransi

Aturan selanjutnya mewajibkan perusahaan pinjol untuk menyediakan fasilitas asuransi atau penjaminan bagi debitur.

Asuransi ini bertujuan untuk meminimalkan risiko gagal bayar melalui pengalihan risiko pendanaan.

Perusahaan pinjol harus bekerja sama dengan perusahaan asuransi atau penjaminan yang memiliki izin usaha dari OJK.

BACA JUGA:Rekomendasi 5 Sekolah Kedinasan yang Sediakan Fasilitas Asrama Terbaik, Bonus Pendidikan Gratis!!

BACA JUGA:TOP 6 Essence untuk Kulit Kombinasi Terbaik, Anti Aging Bikin Wajah Secerah Matahari

6. Ketentuan kontak darurat

OJK juga mengatur penggunaan kontak darurat yang dicantumkan debitur saat mengajukan pinjaman.

Kontak darurat ini dilakukan untuk mengonfirmasi keberadaan debitur jika tidak bisa dihubungi, bukan untuk melakukan penagihan.

Perusahaan pinjol juga harus mendapat persetujuan dari pemilik kontak darurat sebelum menggunakannya.

BACA JUGA:SIKAT! Modal Main Game Dapat Saldo DANA Gratis Rp100.000, Simak Rahasianya di Sini!

Kategori :