Untuk pinjaman produktif, denda keterlambatan ditetapkan sebesar 0,1 persen per hari. Angka ini akan diturunkan secara bertahap menjadi 0,067 persen per hari pada 2026.
BACA JUGA:7 Fraksi DPRD Lahat Setujui LKPJ Bupati Lahat APBD 2023, Ini Kata Kepala Daerah
BACA JUGA:Jenderal Bintang Satu Korem Gapu: Baksos wujud kepedulian dan tanggung jawab kepada masyarakat
Selanjutnya denda keterlambatan sebesar 0,3 persen per hari pada 2024 yang akan turun menjadi 0,2 persen pada 2025 dan 0,1 persen pada 2026 untuk pinjaman konsumtif.
Aturan ini bertujuan untuk melindungi debitur dari beban denda yang terlalu berat.
3. Bunga per hari 0,1-0,3 persen per hari
Selain denda, aturan baru OJK juga mengatur penurunan bunga pinjaman secara bertahap.
BACA JUGA:Mau Jadi Konten Kreator? Inilah 5 Perlengkapan yang Harus Disiapkan Untuk Pemula
BACA JUGA:Ingin Mengabdi Pada Negeri, Atlet Esport Ridel Daftar Casis Polri
Untuk pinjaman produktif, bunga maksimal ditetapkan 0,1 persen per hari pada 2024, lalu turun ke 0,067 persen per hari pada 2026.
Sementara untuk pinjaman konsumtif, bunganya 0,3 persen per hari pada 2024, lalu turun ke 0,2 persen pada 2025 dan 0,1 persen pada 2026.
Aturan ini diharapkan dapat mengurangi beban bunga yang harus ditanggung debitur.
4. Penagihan maksimal jam 8 malam
Aturan berikutnya membatasi waktu penagihan yang dapat dilakukan oleh debt collector.