7 Aturan Pinjol Legal OJK Terbaru 2024, Debt Collector Larang Lakukan Ini

Sabtu 15 Jun 2024 - 13:34 WIB
Reporter : Suci Wulandari
Editor : Trisno Rusli

Untuk pinjaman produktif, denda keterlambatan ditetapkan sebesar 0,1 persen per hari. Angka ini akan diturunkan secara bertahap menjadi 0,067 persen per hari pada 2026.

BACA JUGA:7 Fraksi DPRD Lahat Setujui LKPJ Bupati Lahat APBD 2023, Ini Kata Kepala Daerah

BACA JUGA:Jenderal Bintang Satu Korem Gapu: Baksos wujud kepedulian dan tanggung jawab kepada masyarakat

Selanjutnya denda keterlambatan sebesar 0,3 persen per hari pada 2024 yang akan turun menjadi 0,2 persen pada 2025 dan 0,1 persen pada 2026 untuk pinjaman konsumtif.

Aturan ini bertujuan untuk melindungi debitur dari beban denda yang terlalu berat.

3. Bunga per hari  0,1-0,3 persen per hari

Selain denda, aturan baru OJK juga mengatur penurunan bunga pinjaman secara bertahap.

BACA JUGA:Mau Jadi Konten Kreator? Inilah 5 Perlengkapan yang Harus Disiapkan Untuk Pemula

BACA JUGA:Ingin Mengabdi Pada Negeri, Atlet Esport Ridel Daftar Casis Polri

Untuk pinjaman produktif, bunga maksimal ditetapkan 0,1 persen per hari pada 2024, lalu turun ke 0,067 persen per hari pada 2026.

Sementara untuk pinjaman konsumtif, bunganya 0,3 persen per hari pada 2024, lalu turun ke 0,2 persen pada 2025 dan 0,1 persen pada 2026.

Aturan ini diharapkan dapat mengurangi beban bunga yang harus ditanggung debitur.

4. Penagihan maksimal jam 8 malam

BACA JUGA:Petualangan Kuliner di Palembang: 5 Hidangan Tradisional yang Menggugah Selera, Harganya Murah Meriah!

BACA JUGA:Gaji Capai Rp6,26 juta Per Bulan! Jadwal Pendaftaran CPNS 2024 Kemenkumham, Syarat-syarat yang Wajib Dipenuhi

Aturan berikutnya membatasi waktu penagihan yang dapat dilakukan oleh debt collector.

Kategori :