OKI, KORANPALPRES.COM - Tim gabungan Polres OKI Bersama Ditresnarkoba Polda Sumsel menangkap pengedar Narkoba meresahkan masyarakat, Jumat 14 Juni 2024.
Tim yang di pimpin Wakapolres OKI Kompol Faisal Pangihutan Manalu SIK, didampingi Kabag OPS Polres OKI Kompol Abdul Rachman.
Dan juga Katim Macan Komering Iptu Djunaidi, SH melakukan penggrebekan di desa Mangunjaya, Kecamatan Sp. Padang, Kabupaten OKI.
Dijelaskan oleh Wakapolres Tim berangkat sekira pukul 16.00 WIB menggunakan truk dan sepeda motor menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
BACA JUGA:Ternyata Aksi Curanmor Viral di Medsos di Tempat Bos Ikan Giling
BACA JUGA:Kembali Terjadi di Palembang, Aksi Curanmor Viral di Medsos
"Sebelum berangkat kita atur strategi terlebih dahulu. Tim kita bagi menjadi tiga, ada yang melakukan penyamaran dengan berpura pura transaksi dan tim yang lain bersiap melakukan penggrebekan," ujarnya.
Setelah tiba di TKP tim langsung menjalankan rencana dan berhasil mengamankan EA (37), warga Desa Mangun Jaya, Kampung II, Kecamatan Sp Padang, Kabupaten OKI.
Sementara itu, Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto SH SIK mengatakan pelaku merupakan TO (Target Operasi) polisi.
Ini semua berkat informasi masyarakat yang masuk ke Dumas (pengaduan masyarakat). Masyarakat resah dengan ulah tersangka yang mengedarkan narkoba di desa mereka, ujar Kapolres.
BACA JUGA:Waduh! Rumah Panggung di Palembang Jadi Arang, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Menjelang Idul Adha, Aksi Pencurian Kambing di Palembang Viral di Medsos
TKP berada di kebun jeruk, jaraknya lebih kurang 300 meter dari jalan raya Desa Mangun Jaya, Kecamatatan Sp. Padang.
Sehingga anggota harus bersusah payah dengan berlari masuk ke dalam kebun karena jalan hanya bisa di akses oleh kendaraan motor.
"Alhamdulillah jerih payah anggota membuahkan hasil, kita berhasil mengamankan pelaku," terang Kapolres OKI. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu bilah sajam, 8 bong, 2 timbangan, Hp merek vivo berikut SIM cardmya.