Dimana untuk kelengkapan lainnya yang diperiksa yaitu seperti KTA, KTP, SIM, STNK, surat lainnya dan sikap tampang.
“Hasil dari pengecekan pada setiap handphone milik anggota polres OKU tadi tidak ditemukan anggota bermain aplikasi judi online," terangnya.
Masih dikatakan Kapolres, mengenai perjudian online ini, telah disampaikan agar kepada para Kabag, Kasat, Kasi dan para perwira Polres OKI untuk tidak segan segan menegur personelnya untuk tidak terlibat dalam perjudian baik secara online maupun offline.
Dalam hal perjudian ini agar pimpinannya mengimbau personelnya tidak terlibat. Baik sebagai pemain, bandar maupun pelindung/backing perjudian.
"Dan apabila masih ditemukan personel yang melakukan pelanggaran, maka akan diberikan sanksi disiplin sesuai dengan pasal 5 huruf (a) dan huruf (g) PP 2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri," tegas Kapolres.
Yakni dengan Huruf (a) melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah atau kepolisian negara Republik Indonesia.
Lalu, huruf (g) bertindak sebagai pelindung di tempat perjudian, prostitusi dan tempat hiburan, maupun sanksi kode etik profesi Polri sesuai dengan pasal 5 Huruf (b) perpol 7 tahun 2022 menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi dan kehormatan Polri.
BACA JUGA:Perusahaan Asuransi Jiwa di Palembang Dilaporkan ke Polisi Gara-gara Tak Bayar Klaim Polis
Ditambahkannya, melalui perjudian akan membuat gangguan mental, kecanduan, kerugian uang, pencurian data. Ini merupakan dampak bahaya dari judi online.
Lalu selain itu juga judi online dapat menyebabkan kriminalitas meningkat dan bahkan dapat terjerat tindak pidana.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".