BACA JUGA:Hati-Hati Bernazar! Jangan Sampai Melenceng dari Allah, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Abdullah Roy
Yang membedakan hanya jumlah takbir yakni 7 takbir pada raka’at pertama dan 5 takbir pada raka’at kedua.
Dan apabila seseorang tertinggal dari melakukan salat Idul Fitri secara berjama’ah, maka mayoritas ulama menyebutkan bahwasanya dia dianjurkan untuk melakukan salat Ied tersebut 2 raka’at di rumah dengan tata cara salat yang sama ketika dilakukan secara berjama’ah.
Antara lain di raka’at pertama dengan 7 takbir (menambah 7 kali takbir) dan di raka’at yang kedua dia menambah 5 kali takbir.
Ini sebagaimana telah dijelaskan oleh para ulama di dalam masalah tersebut bagi orang yang dia tertinggal atau terlewat dari salat Idul Fitri atau bahkan seorang yang memang dia sengaja untuk tidak salat Idul Fitri.
Seperti seorang perempuan yang dia salat Idul Fitri di rumahnya. Wallahu ta’ala a’lam.
Dan kita perlu mengetahui bahwasanya takbir tambahan yang ada pada salat Idul Fitri hukumnya sunnah dalam artian mustahab (dianjurkan saja) tidak sampai kepada derajat wajib.
Oleh karena seandainya seorang dia salat Idul Fitri dengan tidak menambah adanya 7 kali takbir di raka’at pertama atau 5 kali takbir di raka’at kedua maka salat Iednya tetap sah.
Karena dia hanya meninggalkan suatu perkara yang disunnahkan di dalam salatnya.
BACA JUGA:Apa Perbedaan Syafa’at di Dunia dan Akhirat? Temukan Jawabannya dalam Penjelasan Ustaz Abdullah Roy
Namun tentunya apabila itu dia lakukan karena sengaja dia termasuk menyelisihi sunnah Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam yaitu perbuatan Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam di dalam mengerjakan salat Idul Fitri.
Maka alangkah baiknya dia tetap mengerjakan salat Idul Fitri sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam mengerjakannya dengan menambah 7 kali takbir di raka’at pertama dan 5 kali takbir di raka’at kedua.
Setelah seorang muslim selesai dari salat Idul Fitri berjama’ah bersama kaum muslimin lainnya, maka disunnahkan untuk melakukan khutbah Jum’at bagi imam.