Untuk aturan mengenai tilang poin ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan SIM yang telah diundangkan pada 19 Februari 2021.
BACA JUGA:Idul Adha 1445 Hijriyah, Ini Kata-kata Kapolri Kepada Masyarakat
Namun, regulasi yang ditandatangani Kapolri Listyo Sigit Prabowo ini sejauh ini belum diterapkan, berdasarkan aturan tersebut.
Ada tiga pengenaan poin tilang 1 poin, 3 poin, dan 5 poin, tergantung pada jenis pelanggaran lalu lintas. Jika total poin mencapai 12 poin.
SIM pelanggar dapat dikenakan dua sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara hingga putusan pengadilan.
Pemilik SIM yang telah dikenai sanksi tersebut bisa mendapatkan kembali SIM-nya setelah melakukan pendidikan dan pelatihan mengemudi.
BACA JUGA:Cari Solusi Menangani penyulingan minyak Ilegal di Muba, Inilah Langkah Jenderal Bintang Dua
Jika akumulasi poin pelanggaran mencapai 18 poin, SIM pelanggar akan dicabut berdasarkan putusan pengadilan.
Untuk mendapatkan SIM kembali, pelanggar harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru. Daftar Tilang Poin Sesuai Perpol 5/2021, 1 Poin.
Terdiri dari Pasal 275 ayat (1) mengganggu fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan.
Kemudian Pasal 276 mengemudikan kendaraan bermotor umum dalam trayek tidak singgah di terminal, Pasal 278 mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih tanpa perlengkapan wajib, Pasal 282 Tidak mematuhi perintah polisi.
BACA JUGA:Gowes Kamtibmas, Kapolres Prabumulih Berikan Hadiah Berharga ke Warga
Selanjutnya Pasal 285 ayat (1) mengemudikan sepeda motor tanpa memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, Pasal 287 ayat (3), (4), (6) melanggar tata cara berhenti, parkir, tidak mengindahkan kendaraan prioritas, dan melanggar aturan penggandengan kendaraan.