Wahyu mengatakan pengungkapan kasus ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
BACA JUGA:Demi Wanita Pujaan Hatinya, Pria di Palembang Jaminkan Motornya Yang Berujung Penggelapan Motor
BACA JUGA:Bikin Geger, Seorang Pemancing Menemukan Mayat Tanpa Identitas di Perairan Sungai Musi
Dia juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang berkontribusi mengungkap kasus judi online ini.
"Sesuai dengan arahan dari Bapak Presiden RI dan Bapak Kapolri, pengungkapan judi online ini merupakan wujud komitmen Polri untuk melindungi seluruh masyarakat Indonesia untuk menuju Indonesia emas 2045," katanya.
Berikut bunyi beberapa pasal UU No 8 tahun 2010 tentang TPPU yang disangkakan kepada pelaku yakni Pasal 3 berbunyi setiap Orang yang menempatkan.
Juga mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan.
BACA JUGA:Tragedi Speed Boat Terbalik yang Menelan 2 Korban Jiwa, Serang Ditetapkan Tersangka
BACA JUGA:2 Remaja Putri Korban Speed Boat Terbalik Ditemukan Sudah Meninggal
Dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Pasal 4 berbunyi setiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan.
Yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
BACA JUGA:Kabar Gembira! BLT BPNT Sembako Rp600 Ribu, Cair 3 Bulan Sekaligus Juli Mendatang Via Pos Indonesia
BACA JUGA:Nama Kabag Ops Pagaralam Dicatut untuk Menipu
Pasal 5 ayat (1) Setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran.