Tragedi Speed Boat Terbalik yang Menelan 2 Korban Jiwa, Serang Ditetapkan Tersangka

Tragedi Speed Boat Terbalik yang Menelan 2 Korban Jiwa, Serang Ditetapkan Tersangka-kolase-

OGAN ILIR, KORANPALPRES.COM- Tragedi speed boat terbalik di tradisi lebaran di Kabupaten Ogan Ilir yang menelan 2 korban jiwa, membuat pihak kepolisan menetapkan serangan speed boat sebagai tersangka.

Hal ini disampaikan langsung Kanit Pidum Polres Kabupaten Ogan Ilir, Ipda Ettah Yuliansyah menurutnya, hingga saat ini pihaknya masih melakukan gelar perkara.

"Ini masih kita gelar semua, kalau ini tersangkalah, dia kan yang bawak speed boat itu," ungkapnya dikonfirmasi Palembang Ekspres melalui saluran telphone, Rabu 19 Juni 2024.

Serang speed boat maut ini dikenakan pasal 359 kelalaian. "Memang untuk sementara tersangka dan dikenakan pasal 359. Ya nantilah, kita masih gelar perkara ini," tukasnya.

BACA JUGA:Tragedi Speed Boat Terbalik di Ogan Ilir, 2 Remaja Putri Belum Ditemukan

BACA JUGA:Kapolres Ogan Ilir Ogah Beri Statement Soal Penggerebekan Minyak Diduga Ilegal, Malah Lempar ke Polda Sumsel

Berikut adalah bunyi Pasal 359 KUHP: Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.

Dihubungi terpisah Kapolsek Indralaya AKP Junardi mengaku sudah melimpahkan kasus speed boat terbalik memakan korban jiwa ini ke Polres Kabupaten Ogan Ilir.

"Kalau kita dari pihak Polsek mengamankan serangnya, kita lakukan pemeriksaan. Tapi untuk perkaranya ke Polres baliknya," ujar Kapolsek.

Untuk sopir speed boat atau serang itu bernama Dewa Riki 25 tahun, warga Dusun II, Desa Sungai Lebung, Kecamatan Pemulutan Selatan.

BACA JUGA:WASPADA! Warga Ogan Ilir Hilang Uang Rp 105 Juta dengan Sekejap

BACA JUGA:Menghilang 1,5 Bulan, Pembunuh Sadis di Ogan Ilir Ditangkap

"Terkait tradisi speed boat sudah saya sampaikan pada masyarakat dan forum kades, memang tradisi tapi jangan sampai merenggut korban jiwa ini. Ya kalau bisa septinya ditingkatkan atau tidak boleh zig-zag," terangnya.

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP M Ilham juga menegaskan bahwa, serang speed boat sudah ditetapkan tersangka karena kelaliannya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan