MARTAPURA, KORANPALPRES.COM – Miris, para Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Alun-alun Sebiduk Sehaluan, Gumawang OKU Timur keluhkan karena ditarik retribusi.
Padahal para pedagang kecil ini baru saja membuka usahanya, namun pedagang sudah ditarik retribusi yang diduga dilakukan oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) OKU Timur.
Para pedagang merasa kesal, karena diwajibkan membayar iuran sebesar Rp 100 ribu perbulan per lapak yang bisa dibayar dua minggu sekali dengan jumlah Rp 50 ribu.
Penarikan retribusi ini dinilai memberatkan oleh para pedagang, terutama di tengah kondisi ekonomi yang carut-marut saat ini di OKU Timur.
BACA JUGA:Kabar Gembira! UMKM Pemilik KTP Ini Pinjaman 50 Juta Tanpa Syarat, Cek di Link BRI Ini!
Salah satu pedagang, yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan, keberatannya atas biaya yang harus dikeluarkan setiap bulan ke KONI, padahal sebelumnya tidak pernah ada pungutan seperti ini.
“Di sini ada 78 pedagang yang berjualan, kami hanya berdagang untuk mencari nafkah, kami tidak sanggup penarikan retribusi sebesar ini, padahal di bulan sebelumnya tidak pernah ada aturan kaya gini,” cetusnya.
Sebelumnya, para pedagang mengatakan sempat berdialog dengan Ketua KONI OKU Timur di Kantor Kecamatan untuk membahas penarikan retribusi tersebut.
Namun, hasil dari dialog tersebut justru menimbulkan kewajiban iuran sebesar Rp 100 ribu yang harus dikeluarkan para pedagang tiap bulan.
“Kami sudah berdialog dengan Ketua KONI, tetapi malah disepakati iuran yang tentunya sangat sakit menurut kami,” kata seorang pedagang lainnya.
Tak hanya itu, mereka juga menyoroti bahwa hal ini bertolak belakang dengan pernyataan Bupati OKU Timur yakni Ir. H, Lanosin beberapa bulan yang lalu.
Dimana dalam suatu acara di Alun-Alun Sebiduk Sehaluan, Bupati menyatakan komitmennya untuk memajukan UMKM tanpa pungutan biaya apapun.