“Kami ingin tahu apakah penarikan retribusi ini sesuai dengan keputusan Bupati,” ucapnya.
BACA JUGA:Buktikan Komitmen, FIF Group Salurkan Rp3,5 Miliar untuk Dukung 800 UMKM
BACA JUGA:Punya Potensi Luar Biasa, Pj Gubernur Sumsel Dorong 87.577 UMKM Naik Kelas
Para pedagang di alun-alun KONI Gumawang tersebut juga merasa hal ini terkesan tergesa-gesa dan diputuskan secara sepihak.
Mereka sangat berharap adanya penjelasan lebih lanjut dan kebijakan agar dapat dipertimbangkan, mengingat kondisi ekonomi mereka saat ini.
Untuk diketahui, para pedagang yang mendapatkan lapak di Alun-alun KONI Gumawang tersebut diberi batas 2 x 2.5 meter setiap lapaknya yang digaris menggunakan cat atau tanda warna putih.
Dengan batas lapak yang minim itulah, para pedagang kecil ini wajib mengeluarkan biaya tiap bulannya sebesar 100 ribu rupiah.
BACA JUGA:Bantu Modal UMKM, Ratu Dewa Pastikan Perekonomian Palembang Menjanjikan untuk Berinvestasi
Sementara, saat dikonfirmasi oleh awak media ketua KONI Kabupaten OKU Timur, Onasis Arfa melalui pesan WhatsApp menyangkal jika tidak ada pihaknya yang mengurus retribusi tersebut.
Onasis juga beralasan jika KONI OKU Timur hanya menyarankan para pedagang agar menjaga kebersihan dan kenyamanan di tempat mereka, lantaran melihat UMKM semakin ramai.
“Tidak ada yang ngurus mereka yang dagang sendiri nantinya …melihat pedagang semakin marak dan bertambah banyak kami hanya menyarankan agar menjaga kebersihan dan kenyamanan serta agar suasana selalu kondusif,” ujar dia lewat pesan singkat.
Namun saat ditanyakan kenapa keputusan tersebut baru sekarang diterapkan, dirinya tak menjawab lagi.