KORANPALPRES.COM – Pegawai Negeri Sipil atau PNS aktif yang tidak mendapat tunjangan jabatan, akan mendapatkan tunjangan umum yang resmi diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).
Selain gaji pokok, PNS atau Pegawai Negeri Sipil dari golongan I sampai dengan IV, mendapat Tunjangan Umum setiap bulan.
Tunjangan Umum tersebut diberikan guna meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas para Pegawai Negeri Sipil atau PNS.
Besaran Tunjangan Umum untuk PNS itu memiliki nominal yang berbeda-beda berdasarkan golongan dari Pegawai Negeri Sipil tersebut.
BACA JUGA:PNS Kudu Bersiap! Progres Capai 84 Persen, ASN Bakal Pindah ke IKN September 2024
BACA JUGA:Pemkab Ogan Ilir Akan Rekrut CPNS dan PPPK Tahun Ini, Terbanyak untuk Guru, Siapkan Berkas!
Namun PNS aktif hanya akan mendapatkan tunjangan umum dari Presiden Jokowi apabila memenuhi kriteria yang telah ditentukan.
Dimana tunjangan umum bagi PNS tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2006.
Dalam Perpres tersebut, tunjangan umum bakal diberikan kepada PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional atau yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.
Akan tetapi, rupanya pemberian tunjangan umum yang diperuntukan bagi PNS juga dapat dihentikan oleh pemerintah.
BACA JUGA:Siapkan Segera! CPNS 2024 Dibuka Juli, Dokumen Penting Ini Jangan Sampai Terlewat
Alasannya, tunjangan umum akan dihentikan jika PNS diangkat menjadi jabatan struktural, jabatan fungsional atau yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.
Lantas, berapa besaran nominal tunjangan umum yang bakal diterima oleh PNS menurut Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tersebut?
Ya, berdasarkan Perpres Nomor 12 Tahun 2006, diketahui nominal tunjangan umum bagi PNS akan disesuaikan berdasarkan setiap golongannya.