Berikut ini nominal tunjangan umum yang akan diterima PNS aktif berdasarkan golongan menurut Perpres Nomor 12 Tahun 2006:
BACA JUGA:Guru Masih Bertanya-tanya! Ternyata Gaji 13 PNS dan PPPK di Palembang Belum Cair, Kenapa Begitu?
BACA JUGA:Siap-siap! 9 Instansi Ini Buka Seleksi CPNS 2024 untuk Lulusan SMA, Segera Siapkan Berkas Kamu!
1. Golongan I
Besaran tunjangan umum bagi golongan I adalah Rp175.000 per bulan.
2. Golongan II
Besaran tunjangan umum bagi PNS aktif golongan II adalah Rp180.000 per bulan.
3. Golongan III
Bagi PNS aktif golongan II akan menerima tunjangan umum sebesar Rp185.000 per bulan.
4. Golongan IV
Sedangkan untuk golongan IV PNS aktif akan menerima tunjangan umum sebesar Rp190.000 per bulan.
BACA JUGA:FULL SENYUM! Inilah Tabel Kenaikan Gaji PNS 2024, Termasuk Pensiunan, Janda dan Duda PNS
Menurut Perpres Nomor 12 Tahun 2006, PNS Golongan IV dipastikan paling cuan lantaran mendapatkan tunjangan umum paling besar.
Pasalnya, PNS aktif Golongan IV akan menerima tunjangan umum paling besar yakni mencapai Rp190.000 per bulan.
Hingga kini, tunjangan umum untuk PNS belum mengalami kenaikan sejak Perpres Nomor 12 tahun 2006 ini diterbitkan.