Pada pemilu sekarang mulai muncul kasus nepotisme ini.
Di mana salah satu cawapres menjadi perbincangan hangat karena perubahan peraturan batas umur yang dilakukan oleh MK.
Sementara kita ketahui Ketua MK saat itu merupakan paman dari salah satu calon dan calon cawapres ini juga anak dari pemimpin Indonesia saat ini.
Kasus ini banyak menuai pro dan kontra dalam masyarakat dan ahli politik.
Mereka mengatakan keputusan yang dilakukan MK merupakan kepintingan pribadi bukan untuk membuat anak muda ikut andil dalam pemerintahan.
BACA JUGA:5 Kampus Negeri Tertua di Pulau Sumatera, Ada yang Sejak 1952, Palembang Termasuk?
BACA JUGA:SD Negeri 20 Palembang Sepi Peminat, Warganet Ungkap Alasannya
Kasus yang serupa juga terjadi di tahun yang sama pada tanggal 29 Mei 2024 saat keputusan MA dikeluarkan dan orang yang bermasalah merupakan adik kandung dari calon cawapres yang juga mengalami masalah yang sama.
Kasus tentang keputusan MA yang juga menuai kontroversial di mana MA mengubah aturan tentang batas umur calon kepala daerah.
Putusan itu intinya mengubah syarat usia paling rendah 30 tahun untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun untuk calon Bupati dan calon Wakil Bupati, calon Walikota dan calon Wakil Walikota,
sebagaimana diatur Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU 9/2020 yang sebelumnya terhitung sejak penetapan pasangan calon dan sekarang sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
BACA JUGA:Profil SD Negeri 20 Palembang, Sekolah yang Tak Dapat Siswa di PPDB 2024
Dari kasus di atas dapat dilihat bahwa keputusan pemerintah merupakan keputusan yang sewenang-wenang dan bisa menjadi akar dari nepotisme.