PENGUMUMAN! KPK Buka Pendaftaran Capim dan Dewas Periode 2024-2029, Cek Syarat dan Tata Cara Daftar

Jumat 28 Jun 2024 - 06:27 WIB
Reporter : Trisno Rusli
Editor : Trisno Rusli

Tata Cara Pendaftaran

BACA JUGA:Jaga Ketersediaan Pangan, Petani di PALI Lakukan Cara Luar Biasa, Ayo Tebak!

BACA JUGA:Luar Biasa! Museum Negeri Sumsel Terima Hibah Alquran Tulisan Tangan Kiyai Delamat Berusia 2 Abad

Pimpinan KPK:

a. Tahap awal yang harus dilakukan dengan membuat akun dengan mengakses laman https://apel.setneg.go.id

b. Saat masa pendaftaran sudah dibuka, Capim bisa engisi daftar riwayat hidup.

c. Selanjutnya bisa melakukan unggah dokumen dari hasil pemindaian.

BACA JUGA:Anti Tekor! Rekomendasi 5 Aki Motor Terbaik 2024, Awet dan Tahan Lama, Buktikanlah

BACA JUGA:Enak untuk Kerja dan Gaming! Ini 5 Keyboard Gaming Terbaik, Termurah dan Banyak Fiturnya

Adapun dokumen yang harus diunggah adalah sebagai berikut:

1. Surat lamaran bermaterian Rp10 ribu tertuju kepada Panitia Seleksi
2. Unggah Pas foto berwarna ukuran 4x6

3. KTP atau Kartu Tanda Penduduk
4. Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP

5. Fotokopi ijazah S1 yang dilegalisasi oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan
6. Membuat surat pernyataan pengalaman minimal 15 tahun bermaterai Rp10 ribu.

BACA JUGA:Inilah Prima Salam Sosok Pria Berkacamata Serius Maju Pilkada Palembang 2024

BACA JUGA:11 PTS Terbaik di Palembang Berdasarkan Peringkat EduRank 2024, No 1 Tetap UBD!

7. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pada Rumah Sakit  Pemerintah
8. SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian asli

Kategori :