PENGUMUMAN! KPK Buka Pendaftaran Capim dan Dewas Periode 2024-2029, Cek Syarat dan Tata Cara Daftar

Jumat 28 Jun 2024 - 06:27 WIB
Reporter : Trisno Rusli
Editor : Trisno Rusli

BACA JUGA:Bandar Udara di Kota Tertua Ini Disebut 'Bandara Kampung', Pernah Sedot Anggaran Rp366,7 Miliar

9. Membuat surat pernyataan dari semua persyaratan yang tercantum di atas dengan materai Rp10 ribu dan bertanggal seperti bukan pengurus partai politik, melepas jabatan struktural, serta tidak menjalan profesi lain di luar dari pimpinan KPK dan lain sebagainya.

10. membuat makalah bertema Peningkatan Integritas dan Kapasitas KPK dalam pemberantasan korupsi minimal 10 halaman dengan font 11, arial, satu setengah spasi

C. Ketentuan lain-lain:

1. Dokumen lamaran yang sudah diterima Panitia Seleksi tidak dikembalikan

BACA JUGA:INFO BUAT DOSEN! Sentra HKI UIN Raden Fatah Palembang Siapkan 550 Sertifikat Hak Cipta

BACA JUGA:Masih Tunggu Rekomendasi, Anita Noeringhati Optimis Direstui Golkar Maju Pilkada Sumsel, Duet dengan Mawardi

2. Selama proses seleksi, Pendaftar tidak dipungut biaya dan Panitia tidak menanggung biaya yang telah dikeluarkan oleh Pendaftar;

3. Panitia Seleksi tidak melayani surat menyurat dan korespondensi lainnya

4. Keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat

5. Peserta hanya dapat memilih salah satu jabatan antara Pimpinan atau Dewan Pengawas KPK

BACA JUGA:Kece Badai! Jadi Kembaran Golden Gate, Jembatan Gantung di Jawa Barat, Telan Dana Capai Rp10,27 Miliar

BACA JUGA:Pangdam Menggelar Silaturahmi Dengan Forkopimda Sumsel Beserta Stakeholder

6. Hasil Seleksi Administrasi akan diumumkan pada hari Rabu, 24 Juli 2024 melalui laman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi https://kpk.go.id dan laman resmi Kementerian Sekretariat Negara https://www.setneg.go.id/

Kategori :