KORANPALPRES.COM – Batas pemadanan NIK menjadi NPWP akan berakhir pada 30 Juni 2024.
Bagi yang belum, buruan melakukannya, begini caranya.
Pemerintah telah mengumumkan sejak tahun lalu bahwa akan ada pemadanan NIK menjadi NPWP.
Pemadanan ini harus dilakukan secara mandiri.
BACA JUGA:Cuma Nonton Video! Ini 6 Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis, Auto Cuan Masuk Rekening
BACA JUGA:Kapolri Mutasi Ratusan Anggota Polri Berdasarkan 4 Surat Telegram Berikut Ini
Namun masih banyak yang belum tahu caranya.
Pemadanan NIK menjadi NPWP awalnya memiliki tenggat waktu hingga 31 Desember 2023.
Namun pemerintah kembali memperpanjangnya hingga 30 Juni 2024.
Apakah kamu sudah padankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)?
BACA JUGA:Kementerian PUPR Buka Seleksi CPNS 2024, Terbuka Peluang untuk Alumni SMA/SMK, Cek Syaratnya!
BACA JUGA:8 PTS Terbaik di Indonesia versi QS WUR 2024, Ada Binus, Telkom University Hingga UNUSA
Apabila belum harap bergegas ya.
Pasalnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan batas waktu pemadanan NIK menjadi NPWP hanya sampai 30 Juni 2024.
Apabila sampai deadline-nya kamu belum juga melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP, maka akan ada dampaknyal.