Mereka yang tidak melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP sampai batas waktunya berakhir, tidak bisa mengakses sejumlah layanan yang berkaitan dengan pajak.
BACA JUGA:Cara Menghasilkan Uang dengan Aplikasi Terbaru dan Tanpa Modal!
BACA JUGA:5 Pilihan G-Shock Tahan Banting yang Harganya Bersahabat
Layanan tersebut seperti pencairan dana pemerintah, ekspor impor, perbankan, dan sektor keuangan.
Lalu, pendirian badan usaha dan perizinan berusaha, administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan DJP.
Hingga semua layanan yang mewajibkan penggunaan NPWP.
Lantas, bagaimana cara memadankan NIK dan NPWP?
Melansir dari situs resmi DJP, berikut langkah-langkah yang bisa kamu lakukan.
Pertama, buka situs resmi djponline.pajak.go.id, berikut langkah selanjutnya:
Silakan login dengan NPWP kamu dan kata sandi yang sudah digunakan sebelumnya saat login masih menggunakan NPWP.
Kemudian masukan kode keamanan yang tersedia.
Buka menu profil kemudian klik Data profil.
Pilih tab Data Utama.
Periksa bagian NIK/NPWP16 dan data pribadi lainnya.
Masukkan NIK Anda sesuai KTP dan cek validitas NIK.
Data akan valid jika muncul pemberitahuan ‘data ditemukan’