Kemudian klik Ubah Profil.
Kemudian logout dan login kembali menggunakan NIK Anda dan kata sandi yang sama.
Jika NIK sudah bisa digunakan untuk login, maka data NIK Anda sudah tervalidasi menjadi identitas pajak yang baru.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat hingga 23 Juni 2024 pukul 09.00 WIB, sudah ada 74,45 juta wajib pajak orang pribadi yang sudah memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Sementara itu, masih ada 681 ribu NIK-NPWP yang masih harus dipadankan.
"Sebagian besar NIK sudah dipadankan sebagai NPWP," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, dikutip pada Jumat, 28 Juni 2024.
Dwi mengatakan, dari seluruh data yang ada, sebanyak 4,32 juta NIK dipadankan secara mandiri oleh wajib pajak.
Sementara sisanya dipadankan oleh sistem.
Bagi wajib pajak yang belum melakukan pemadanan, Dwi mengimbau agar mereka segera melakukannya.
Sebab, kata dia, ada data-data yang perlu dikonfirmasi dan diverifikasi secara mandiri.
"Kami mengimbau wajib pajak melakukan pemadanan dikarenakan terdapat data-data yang memerlukan konfirmasi dan verifikasi mandiri," katanya.