PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Drs H Ratu Dewa, M. Si, memastikan bahwa pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang akan tuntas pada bulan Juni ini.
"Gaji ke-13 bagi ASN, baik PNS maupun P3K, di lingkungan Pemerintah Kota Palembang akan diselesaikan pada bulan Juni ini," ujar Ratu Dewa pada Jumat, 28 Juni 2024
Sejak minggu pertama Juni, Pemkot Palembang telah mulai membayarkan gaji ke-13 sesuai dengan ketentuan yang ada.
Namun, ada sedikit perubahan aturan terkait pajak penghasilan (PPh) untuk P3K.
BACA JUGA:Guru Masih Bertanya-tanya! Ternyata Gaji 13 PNS dan PPPK di Palembang Belum Cair, Kenapa Begitu?
BACA JUGA:GURU MENJERIT! Gaji 13 PNS dan PPPK di Palembang Tak Kunjung Cair: Dinas Lain Kok Sudah Cair
Jika tahun lalu PPh dibebankan kepada pegawai P3K, tahun ini biaya tersebut dibebankan kepada Pemkot melalui APBD.
"Perubahan ini memerlukan proses dan perhitungan ulang anggaran dengan melakukan pergeseran anggaran terlebih dahulu. Setelah itu, proses pembayaran baru dapat dilakukan," jelas Ratu Dewa.
Pada akhir Mei lalu, seluruh OPD telah diminta untuk melakukan pergeseran anggaran.
Di Dinas Pendidikan, pemantauan menunjukkan ada kendala terkait ketersediaan komponen anggaran PPh.
BACA JUGA:Kabar Terbaru: Gaji 13 Pensiunan PNS Sudah Cair, Apakah Ada Tambahan THR Idul Adha?
"Saya sudah memerintahkan Dinas Pendidikan untuk segera berkoordinasi dengan BPKAD agar kendala tersebut dapat diselesaikan," ungkap Ratu Dewa.
Kendala tersebut kini telah diselesaikan. "Kadisdik telah diminta untuk segera menyampaikan SPM-nya ke BPKAD," katanya.
Hari ini, lanjut Ratu Dewa, Kepala BPKAD telah melaporkan bahwa SPM tersebut sudah diterima dan diproses untuk penerbitan SP2D.