BATURAJA, KORANPALPRES.COM - Dua pemuda di OKU pasrah ditangkap polisi kasus penggelapan motor atau pasal 378 dan 372 KUHP.
Akibatnya, kedua pemuda yakni Mikail Saputra dan Alpian Nepriansyah harus meringkuk di penjara.
Kejadian kasus ini diungkap oleh kepolisian resor OKU yang berhasil mengumpulkan beragam bukti yang kuat hingga mengarah kepada kedua terduga pelaku tersebut.
Dimana, pada Minggu tanggal 29 Oktober 2023 silam, Mikail (23) dan Alpian (22) bekerja sama untuk melakukan pengelapan sebuah kendaraan sepeda motor milik korban Puji (45).
BACA JUGA:Ngaku Bisa Gandakan Uang, Warga Desa Sidogede OKU Timur Ditangkap Polisi! Segini Kerugian Korban
BACA JUGA:Tanpa Perlawanan, Dua Pria Diduga Pengedar Narkoba di Desa Bindu OKU Ditangkap Polisi
Menurut Keterangan kepolisian setempat, kasus bermula ketika Mikail selaku orang yang meminjam sepeda motor Honda Supra X dengan nomor polisi BG 3797 FAG warna hitam milik korban dengan alasan untuk membeli obat.
Namun, tanpa sepengetahuan korban, sepeda motor tersebut dijual oleh tersangka Mikail dengan bantuan tersangka Alpian kepada seorang individu berinisial RA yang saat ini berstatus DPO, dengan harga Rp 2 juta.
Penangkapan berawal dari Mikail dilakukan saat berada di rumah.
Dari hasil keterangan Mikail, ada nama lain yang terlibat yakni Alpian, berperan dalam membantu melakukan penjualan.
BACA JUGA:Modus Seorang Pelajar Pelaku Curanmor di OKU Timur Akhirnya Berhasil Dibekuk Polisi
BACA JUGA:Pembunuh Pelajar SMP di OKU Timur Berhasil Dibekuk Polisi, Sadis! Ini Kronologi Kejadiannya
“Keuntungan dari penjualan tersebut dibagi dua oleh kedua tersangka," ungkap Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui kasi Humas Iptu Ibnu Holdon.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 8 juta dan melaporkannya ke Polsek Baturaja Timur.
Lalu dilakukan penyidikan dan didapati bukti yang mengarah kuat kepada 3 orang terduga pelaku.