Ga Neko-Neko! Mahasiswa Unand Beber Media Sosial Efektif Meningkatkan Kesadaran Hukum Warga +62

Minggu 30 Jun 2024 - 09:56 WIB
Reporter : M Iqbal
Editor : M Iqbal

Artikel ini ditulis oleh Adinda Femi Presira, Citra Fiveana Sintya, Refan Candova, Rumaisha Harum Ahla, Tiara Zulmiati Desarta, Yesha Dwipayoni (kelompok mahasiswa dari Universitas Andalas, Padang) dengan judul "Peranan Media Sosial Dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum di Indonesia".

Media sosial adalah media online dimana pengguna dapat dengan mudah berpartisipasi, berbagi dan membuat konten, termasuk blog, jejaring sosial, forum, wiki dan dunia virtual.

Media sosial telah menjadi bagian tak terpisahkan dalam kehidupan masyarakat modern.

Dalam beberapa tahun terakhir, media sosial telah membuktikan kekuatannya dalam menyebarkan informasi dengan cepat dan luas.

BACA JUGA:Semakin Mengkhawatirkan! Mahasiswa Unand Beber Fakta Banyak Remaja Gunakan Bahasa Sarkasme di Media Sosial

BACA JUGA:Mahasiswa Unand Ungkap Fakta Screen Time Konsumsi Media Sosial Secara Bijak bagi Generasi Digital Natives

Di Indonesia, media sosial juga memainkan peran penting dalam meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat. 

Salah satu peran utama media sosial adalah sebagai platform untuk menyebarkan informasi tentang hukum dan sistem peradilan di Indonesia.

Berkat media sosial, informasi tentang undang-undang, peraturan, dan putusan pengadilan dapat dengan mudah diakses oleh masyarakat.

Hal ini memungkinkan individu untuk memahami hak-hak dan kewajiban mereka dalam konteks hukum.

BACA JUGA:Maraknya Perilaku Seksual Menyimpang di Kalangan Gen Z Karena Algoritma Media Sosial, Tanggung Jawab Siapa?

BACA JUGA:Masyarakat Palembang Wajib Bijak Menggunakan Media Sosial, Ini Kata Kapolrestabes Palembang

Selain itu, media sosial juga memberikan ruang bagi diskusi dan debat terkait isu-isu hukum yang sedang hangat diperbincangkan.

Diskusi ini dapat melibatkan ahli hukum, aktivis, dan masyarakat umum, yang membantu meningkatkan pemahaman tentang hukum di kalangan masyarakat.

Dengan adanya media sosial, masyarakat memiliki kesempatan untuk berbagi pandangan, pengalaman, dan pengetahuan mereka tentang hukum, yang pada gilirannya memperluas wawasan hukum masyarakat secara keseluruhan.

Kategori :