Antoni ditangkap tim gabungan Polrestabes Palembang dan Polda Sumsel saat berada di Kota Padang, Sumatera Barat pada Jumat, 28 Juni 2024 malam.
BACA JUGA:Wah! Sebelum Hilang dan Ditemukan Terkubur, Karyawan Koperasi Simpan Pinjam Sempat Terima Telepon
BACA JUGA:Tangkap 2 Tersangka Pembunuhan Karyawan Koperasi, Aparat Kepolisian Dapat Ucapan Berikut Ini
Dalam mengungkap kasus kematian Anton Eka Saputra, Jatanras Polda Sumsel membagi dua tim.
Tim pertama berangkat ke Padang, Sumatera Barat.
Lalu tim kedua menuju Kabupaten Empat Lawang.
Upaya kedua tim ini membuahkan hasil.
BACA JUGA:Penampakan Rumah Mewah Otak Pelaku Pembunuhan Pegawai Koperasi di Palembang
Tim pertama yang ke Padang berhasil membekuk Antoni diduga otak pembunuhan korban.
Sedangkan di Empat Lawang, Jatanras berhasil mengamankan PT dan juga motor korban.
Mayat dicor di Palembang
Dalam kasus pembunuhan ini, mayat Anton Eka Saputra, yang merupakan penagih utang, dicor usai dibunuh di ruko Distro "Anti Mahal".
Jasadnya ditemukan pada Rabu 26 Juni 2024.
Jenazah tersebut diketahui usai polisi meringkus seorang pelaku bernama Pongky.
Dari keterangan Pongky, diketahui bahwa jasad Anton dicor di belakang ruko.