PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Aktor utama sekaligus sutradara dalam kasus pembunuhan karyawan Koperasi simpan pinjam Anton EKa Saputra (25) dijerat pasal pembunuhan berencana.
Hal ini sesuai dengan pasal 340 KUHP dan pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Bahkan ini merupakan kado terindah bagi sang aktor Utama di Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara yang ke-78.
Yang tidak lain tersangka Antoni alias Anton (33) warga Jalan Kerinci, Komplek Kehutanan I, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang.
BACA JUGA:Ini Peran Karyawati Distro Anti Mahal Saat Sang Bos Menghabisi Pegawai Koperasi di Palembang
Dan juga tersangka Pongky Saputra (24) warga Desa Talang Benteng, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumsel yang juga akan mendapatkan hal yang sama untuk pasalnya.
Dimana diketahui bahwa peristiwa Pembunuh ini terjadi pada Sabtu 8 Juni 2024 sekira pukul 11.00 WIB di Distro "Anti Mahal" yang beralamat di Jalan Dahlan HY, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang.
"Kasus pembunuhan berencana yang berhasil kita ungkap ini berawal dari adanya laporan dari Rensi Lia Fitri (26) tentang hilangnya atau tidak pulang kerumah suaminya ke Polsek Sukarami Palembang, ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, Senin 1 Juli 2024.
Korban sendiri ditemukan dalam kondisi di terkubur ditempat pembuangan air di belakang distro "Anti Mahal" milik tersangka Antoni.
BACA JUGA:Tangkap 2 Tersangka Pembunuhan Karyawan Koperasi, Aparat Kepolisian Dapat Ucapan Berikut Ini
"Sehingga dapapt kita katakana ini termasuk dalam kategori pembunuhan berencana yang dilakukan oleh ketiga tersangka Antoni (pelaku utama), Pongky, dan satu orang DPO Kelvin alias Kevin (21)," terangnya.
Untuk DPO Kelvin ini hubungannya dengan tersangka Antoni adanya hubungan keluarga dimana Kelvin merupakan keponakan dari istri tersangka Antoni.
Untuk motif pembunuhan berencana ini adalah sakit hati dan kesal tersangka kepada korban atas permasalahan hutang piutang.