"Uang ini sebagian di bagi para tersangka, yakni tersangka Pongki dan Kelvin masing - masing mendapat Rp1,5 juta sisanya digunakan tersangka Antoni untuk membayar utang nya ditempat lain dan sebagian digunakan untuk kebutuhan selama menghilangkan diri di Kota Padang," ungkapnya.
Atas peristiwa pembunuhan berencana ini barang bukti dan alat bukti sudah didapatkan dan berita acara keterangan saksi dan tersangka.
"Akan secepatnya nanti akan kita lakukan gelar rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) untuk menyempurnakan cerita peristiwa yang terjadi menghebohkan masyarakat kota Palembang," bebernya.
BACA JUGA:Polsek Tanjung Raja Ungkap Kasus Pencurian Burung, Ini Pelakunya
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan, pihaknya pada 25 Juni 2024.
Setelah menerima laporan dan diinformasikan dari Polsek Sukarami dan Satreskrim Polrestabes Palembang langsung melakukan rapat gabungan.
"Rapat yang dilakukan tidak lain untuk melakukan analisa laporan tersebut dan mengambil langkah selanjutnya, dan alhamdulillah dalam dua hari kita berhasil ungkap tersangka pertama Pongki 27 Juni 2024 setelah laporan 25 Juni 2024 di tangkap di daerah Batam," urainya.
Lanjut Kombes Pol M Anwar menjelaskan mengetahui tersangka berada di Batam tim gabungan langsung kesana dan berhasil diamankan.
"Dari sana dilakukan penyelidikan dan pendalaman, setelah empat hari kemudian tanggal 29 Juni 2024 akhirnya menangkap pelaku utama Antoni di kota Padang, ini semua berkat ridho Allah SWT dan Tim Polda dan Sat Reskrim, Polsek Sukarami," pungkasnya.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".