KORANPALPRES.COM – Memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi kegiatan yang wajib dilakukan pengendara setiap lima tahun sekali dari awal diterbitkan.
Namun pada Juli 2024 ini ternyata ada beberapa dokumen yang harus kamu penuhi untuk membuat atau memperpanjang SIM.
Uji coba aturan baru Korlantas Polri terkait dengan persyaratan wajib melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan untuk membuat atau memperpanjang SIM.
Sumatera Selatan (Sumsel) menjadi salah satu dari 7 provinsi yang menerapkan syarat wajib untuk mengurus SIM (Surat Izin Mengemudi) harus menjadi peserta BPJS Kesehatan.
BACA JUGA:Warga Sumatera Selatan yang Mau Urus Perpanjangan SIM Wajib Pakai BPJS Kesehatan, Berlaku Hari Ini
Pelaksanaan uji coba Peserta BPJS Kesehatan Syarat Mengurus SIM dimulai sejak 1 Juli - 30 September 2024.
Kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi syarat untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) jenis apapun di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel).
Karena syarat Peserta BPJS Kesehatan untuk mengurus SIM sudah diberlakukan di 7 provinsi di seluruh Indonesia, termasuk di antaranya Provinsi Sumsel.
Aturan baru yang mensyaratkan Peserta BPJS Kesehatan mulai berlaku hari ini, Senin 1 Juli 2024.
BACA JUGA:Tahukah Kamu, SIM Per 1 Juli 2024 Bakal Ada Icon Bergambar
Hal ini sesuai dengan ST Kapolri Nomor:ST/1003/V/Yan.1.1/2024 Tanggal 28 Mei 2024 Tentang Sosialisasi JKN Pada Penerbitan SIM.
Keaktifan peserta BPJS Kesehatan atau JKN harus dipenuhi bagi seluruh pemohon SIM atau surat izin mengemudi.
Sementara aturan Peserta BPJS Kesehatan menjadi syarat mengurus SIM diatur Perka Polri Nomor 2 Tahun 2024.