Sudah Berlaku! Ini Syarat Terbaru dan Dokumen yang Harus Dibawa Saat Membuat atau Memperpanjang SIM 2024

Selasa 02 Jul 2024 - 15:06 WIB
Reporter : Juli Aulia
Editor : Juli Aulia

Dalam pasal 9 ayat 1 poin ke-5a tertulis bahwa wajib melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional (JKN).

BACA JUGA:PLN Gandeng GoTo dalam Penyediaan Kendaraan Dinas

BACA JUGA:Libur Idul Adha, Pelayanan SIM dan SKCK di Polrestabes Palembang Tutup, Bukan Lagi Tanggal Ini

Daerah-daerah yang melaksanakan ujicoba Peserta BPJS Kesehatan Syarat Mengurus SIM 1 Juli - 30 September 2024 yakni Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.

Warga masyarakat yang ingin mengurus SIM bisa langsung dilayani oleh petugas BPJS Kesehatan untuk menjadi peserta, di tempat pembuatan SIM.

Berikut ini Syarat dan Dokumen Permohonan atau Perpanjangan SIM:

  1. Melampirkan bukti aktif JKN
  2. Formulir pendaftaran SIM
  3. Fotocopy KTP
  4. Fotocopy/asli sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi
  5. Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi
  6. Surat hasil izin kerja dari Kementerian Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja asing.

BACA JUGA:Dapatkan Layanan BPJS dan Cek Kesehatan Gratis di Palembang Expo 2024, Ini Lokasinya

BACA JUGA:Praktis! Begini Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan atau Jamsostek

Sebelumnya, Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Yenni Diarty menerangkan jika program ini merupakan salah satu implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022, mengenai Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (JKN).

"Provinsi Sumsel jadi salah satu wilayah yang menerapkan ujicoba program ini yang akan berlangsung pada 1 Juli-30 Oktober 2024.

Jadi sekarang ini, masih dalam tahap sosialisasi," ujarnya pada Rabu 5 Juni 2024 lalu.

Diterangkannya, alur pembuatan SIM masih akan berjalan seperti biasanya.

Hanya saja, masyarakat yang belum terdaftar sebagai anggota JKN nantinya akan diarahkan untuk mendaftar dahulu.

"Bagi masyarakat yang sudah terdaftar tapi statusnya tidak aktif (ada penunggakan), maka akan diarahkan untuk melakukan penyelesaian dulu," terangnya.

Selain SIM, menurut Yenni, program ini juga berlaku untuk pembuatan surat-surat lainnya.

Seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Kategori :