PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Polrestabes Palembang berikan ultimatum kepada DPO Kelvin Alias Kevin dalam kasus pembunuhan karyawan Koperasi simpan pinjam yang terjadi di distro "Anti Mahal" beberapa Waktu yang lalu.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono saat ditemui di aula Mapolrestabes Palembang, Selasa 2 Juli 2024.
"Kita memberikan ultimatum kepada DPO kasus pembunuhan berencana terhadap korban Eka Saputra (25)," ujar Kapolrestabes Palembang.
Untuk itu, Polrestabes Palembang mengimbau kepada DPO pelaku pembunuhan berencana untuk segera menyerahkan dirinya secara baik-baik.
BACA JUGA:Memahami Edukasi Lalu Lintas, Begini Imbauan Satlantas Polrestabes Palembang Ke Masyarakat
BACA JUGA:Siap Melakukan Pengamanan Pilkada Serentak, Kapolri Katakan Begini
Hal ini dikarenakan Satreskrim Polrestabes Palembang Bersama Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel sudah mengindentifikasi pelaku yang masih di luar dengan status DPO yang tidak lain Kelvin alias Kevin.
"Apabila tidak menyerahkan diri kami khawatir ketika berhasil diendus dan terjadi perlawanan saat dilakukan penangkapan oleh petugas, jadi jangan sampai terjadi berikan tindakan tegas terukur," tegas Kombes Pol Harryo.
Untuk itu, ia meminta DPO kasus pembunuhan berencana untuk menyerahkan diri baik-baik dengan menghindari perlawanan dengan aparat kepolisian.
Bahkan juga kepada pihak keluarga untuk memberikan informasi mengenai keberadaan Kelvin ini, sehingga akan membantu aparat kepolisian.
BACA JUGA:Ada Upacara Korp Raport Kenaikan Pangkat, Sosok Jenderal Bintang 2 di Polda Sumsel Ini Memimpinya
BACA JUGA:Ini Harapan Kapolda Sumsel dalam Puncak Hari Bhayangkara Mengenai Ilegal Drilling di Muba
"Kita minta kepada keluarga untuk komperatif dalam memberikan informasi yang bisa membantu kita dalam memberikan kesadaran kepada Kevin, sehingga menyerahkan dirinya," ungkapnya.
Sehingga dengan posisi yang saat ini sudah diendus pihak kepolisian dalam hal ini Satreskrim Polrestabes Palembang bersama Jatanras Polda Sumsel.
Dengan adanya kesadaran baik dari pihak keluarga dan khususnya pelaku untuk menyerahkan diri dengan baik-baik, sehingga tanpa adanya Tindakan tegas.