Yang mana, kata Kasat Lantas Polrestabes Palembang seharusnya di perbolehkan belok ke kanan tapi tidak boleh tembak lurus menuju ke arah 7 Ulu.
Lanjutnya, petugas Satlantas disana sudah memperingati namun pengemudi mobil tidak mengurangi kecepatan tapi malah justru menambah kecepatan dan melawan arus menuju ke 7 Ulu.
"Ini dibuktikan dari CCTV di salah satu command center yang ada di lokasi, bahkan terlihat tampak jelas adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi Suzuki Ertiga putih," jelas AKBP Yenni.
BACA JUGA:Melalui Zoom Meeting, Pejabat Tinggi di Polres PALI Ikuti Doa Bersama Lintas Agama
Menurut AKBP Yenni bahwa akibat melawan arus tersebut banyak pengendara lain yang terganggu bahkan membunyikan klaksonnya dan ini sangat rawan sekali terjadinya kecelakaan.
"Anggota yang bertugas di pos langsung melakukan pengejaran lalu menghentikan kendaraan yang melanggar tersebut," tambahnya.
Lalu menyampaikan pelanggaran dan kesalahan yang di lalui dan sempat terjadi adu argumentasi sehingga petugas langsung membawa pengemudi ke pos untuk dilakukan tindakan penilangan.
Sambung AKBP Yenni mengatakan pengemudi langsung diarahkan untuk langsung membayar briva ke Indomaret ataupun Alfamart yang terdekat.
BACA JUGA:Menyambut HUT Ke-78 Bhayangkara, Berikut Dilakukan Polri Bersama Lintas Agama
BACA JUGA:Waduh! Jembatan Ampera Bakal Ditutup Selama Satu Jam Gara-gara Ada Kegiatan Ini
"Terkait video adanya pungli itu tidaklah benar, malah pengemudi tidak mempersalahkan dan mengakui kesalahannya," tegasnya.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".