PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Menekan angka pelanggaran lalu lintas di wilayah Kota Palembang, Satlantas Polrestabes Palembang melakukan Razia di sejumlah titik, Rabu 3 Juli 2024.
Dari pantauan di lapangan terlihat sejumlah kendaraan diberhentikan baik motor maupun mobil oleh anggota Satlantas Polrestabes Palembang.
Hal ini bertujuan untuk melakukan pemeriksaan surat kendaraan maupun kelengkapan kendaraan baik motor maupun mobil yang melintas di lokasi razia yang dilakukan.
Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Yenni Diarty melalui Panit Turjawali, Iptu Misran didampingi Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Palembang, Iptu Araham Sikakum mengatakan, bahwa razia di gelar pada sejumlah jalan di Palembang.
BACA JUGA:Pj Wako Hadiri Tasyakuran HUT ke-78 Bhayangkara
BACA JUGA:Polrestabes Palembang Berikan Ultimatum ke DPO Kasus Pembunuhan Karyawan koperasi, Inilah Buktinya
Salah satunya seperti yang dilakukan di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di seberang Pasar Cinde Palembang yang melakukan razia kendaraan motor dan mobil.
Hasilnya belasan kendaraan terjaring razia yang dilakukan Satlantas Polrestabes Palembang, hal ini kendaraan tersebut terlihat melanggar perturan lalu lintas.
"Razia yang kita lakukan ini tidak lain dalam upaya kita melakukan penekanan terhadap angka pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi," terangnya.
Bahkan razia yang dilakukan ini juga bertujuan untuk membuat pengendara motor maupun mobil untuk patuh dengan peraturan lalu lintas.
BACA JUGA:Memahami Edukasi Lalu Lintas, Begini Imbauan Satlantas Polrestabes Palembang Ke Masyarakat
BACA JUGA:Siap Melakukan Pengamanan Pilkada Serentak, Kapolri Katakan Begini
Dengan menaati peraturan dalam berkendaran hingga rambu lali lintas yang ada di jalan raya, hingga bahkan juga menghargai sesama pengguna jalan.
"Untuk razia yang kita lakukan ini, kita berhasil menjaring sebanyak 13 kendaraan motor yang tidak melengkapi kendaraannya dengan surat kendaraan," akunya.
Surat kendaraan yang tidak dibawa pengendara tersebut seperti tidak memiliki Surat izin mengemudi (SIM) dan tidak membawa STNK, serta SIM yang sudah mati.