PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Bravo, Personel Satres Narkoba Polrestabes Palembang berhasil mengamankan 4 pengedar Narkoba jenis sabu.
Mereka diketahui Bernama Candra Susanto (39) warga Jalan Yossudarso, Lorong Pasma Putra, Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan IT II, Palembang.
Kemudian, M Faris Ariza (40) dan Siswanto (44) keduanya warga Bandar Lampung, serta Wahyudi Harianto (39) warga Jalan Ratu Sianum, Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan IT II, Palembang.
Dari ke-4 tersangka ini turut diamankan barang bukti berupa 4 bungkus plastik klip bening Sabu dengan berat bruto 391 gram.
BACA JUGA:Mencari Bibit Atlet Bulu Tangkis, Polda Sumsel Gelar Kejuaraan Satu Ini
BACA JUGA:Waduh Ada Temuan, Begini Hasil Taklimat Akhir Audit Kinerja Itwasda Polda Sumsel TA 2024
Ada juga 1 buah paper bag warna pink, 1 unit sepeda motor Yamaha Nmax nopol BG 6760 ACS, 1 kantong plastik asoy warna hitam dan transparan.
kemudian 1 ball plastik bening kosong, 1 kunci truk trailer, uang tunai Rp1 juta, 1 unit HP merk Samsung J7 core, 1 unit HP merek Vivo Y21S, 1 HP merk Oppo A18 dan sabu seberat 1059 gram.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Narkoba, AKBP Mario Ivanry mengatakan, bahwa pengungapan ini berawal dari tertangkapnya tersangka Candra Susanto di Jalan Ratu Sianum, Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan IT II, Palembang, Selasa 28 Mei 2024 sekira pukul 22.00 WIB.
"Dari tangan tersangka Candra ini, anggota kita Unit V Satres Narkoba mengamankan barang bukti 4 bungkus plastik klip bening Shabu dengan berat bruto 391 gram, 1 buah paper bag warna pink, 1 unit sepeda motor Yamaha Nmax warna Abu-abu nopol BG 6760 ACS, 1 kantong plastik asoy warna hitam dan transparan," terangnya, Kamis 4 Juli 2024.
BACA JUGA:Sosok PJU Polda Sumsel Ini ada di Acara Final Kejuaraan Bola Voli di Jasdam II Sriwijaya
Untuk barang bukti sabu sendiri ditemukan berada di paper bag warna pink di gantungan sepeda motor Nmax.
Yang didalamnya terdapat 4 bungkus plastik bening berisikan Sabu yang tersangka bungkus plastik bening dibalut plastik hitam.
"Dari pengakuan tersangka Chandara ini, kita mendapatkan kalua sabu tersebut milinya yang akan dijualnya Kembali," ujarnya.