Setelah itu, personel Satres Narkoba Polrestabes Palembang melakukan pengembangan hingga ke lokasi TKP yang ke-2 berada di Jalan Yayasan 1, Lorong Keluarga, Kelurahan Sei Buah, Kecamatan IT II.
BACA JUGA:Divisi Humas Polri Khataman Alquran, Ternyata Dalam Rangka Kegiatan Berikut
BACA JUGA:Beginilah Langkah Satlantas Polrestabes Palembang Menekan Angka Pelanggaran Lalu Lintas
Dan juga parkiran mobil PT GUI Jalan RE Martadinata, Kecamatan IT II, Palembang, Rabu 29 Mei 2024 sekira pukul 01.00 WIB.
"Personel kita melakukan pemeriksaan terhadap sebuah rumah kontrakan di TKP, dan tepatnya di dalam kamar ditemukan barang bukti seperti 1 ball plastik bening kosong, 1 kunci truk trailer, uang tunai Rp1 juta, 1 unit HP merk Samsung J7 core, 1 unit HP merek Vivo Y21S, dan 1 HP merk Oppo A18," kata.
Barang bukti tersebut diamankan dari tangan 3 tersangka yakni M Faris Ariza dan Siswanto dan, Wahyudi Harianto warga.
Kemudian dilakukan interogasi di lokasi terhadap ketiganya dan berdasarkan dari keterangan yang diberikan oleh tersangka M Faris dan Wahyudi.
BACA JUGA:Pj Wako Hadiri Tasyakuran HUT ke-78 Bhayangkara
BACA JUGA:Polrestabes Palembang Berikan Ultimatum ke DPO Kasus Pembunuhan Karyawan koperasi, Inilah Buktinya
Kalau mereka menyimpan Sabu seberat 1059 gram di dalam mobil rusak yang terparkir di parkiran PT GUI, setelah digeledah ditemukan Sabu yang terbungkus plastik bertuliskan Chinese Pin Wei warna hijau.
Kemudian dibungkus lagi dua lembar plastik merah di bangku penumpang sebelah kiri. Sabu tersebut dibawa tersangka Faris dan Wahyudi dari daerah Lampung.
"Pengungkapan yang kita lakukan ini tidak lain berkat adanya laporan dari masyarakat yang langsung ditindak lanjuti oleh personel kita," ungkapnya.
Sehingga ditangkapnya tersangka Chandra di Jalan Ratu Sianum, Kecamatan IT II Palembang dengan barang bukti 4 ons Narkoba jenis Sabu yang telah siap diedarkan.
BACA JUGA:Memahami Edukasi Lalu Lintas, Begini Imbauan Satlantas Polrestabes Palembang Ke Masyarakat
BACA JUGA:Siap Melakukan Pengamanan Pilkada Serentak, Kapolri Katakan Begini
Kemudian hasil pengembangan menangkap tiga tersangka lainnya yakni M Faris, Siswanto, Wahyudi, yang juga akan mengedarkan dan memberikan pengiriman kepada tersangka Candra Susanto.