LAHAT, KORANPALPRES.COM - Dalam waktu dekat ini 309 kepala desa (Kades) di Kabupaten Lahat, bakal dikukuhkan dengan masa jabatan tambahan 2 tahun, awalnya 6 tahun kini menjadi 8 tahun.
"Setelah berlakunya UU No 3/2024 atas perubahan UU No 6/2014 tentang desa, maka masa jabatan kades diperpanjang menjadi 8 tahun, mereka rencananya akan dikukuhkan langsung oleh Pj Bupati Lahat," ucap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lahat, Darul Efendi SE Msi melalui Kabid Administrasi Pemerintahan Desa, Arie Efendi SIP, Jumat 5 Juli 2024.
Namun terkait kesiapan, sambung dia, pihaknya masih menunggu regulasi selanjutnya dan begitu juga kesiapan anggaran. Pembahasan masih terus dikebut terkait kapan dan teknisnya.
"Masih dalam pembahasan terutama dari kesiapan anggaran pelaksanaan nanti. Termasuk di mana akan dikukuhkan dan teknisnya," papar dirinya.
BACA JUGA:SAH, DPP PDIP Restui Cakada Lahat Yulius Maulana Maju Pilkada Serentak 2024
BACA JUGA:Janji Cabup Lahat Bursah Zarnubi Apabila Duduk Memimpin Lahat 5 Tahun Kedepan, Ini Katanya
Ditambahkannya, bahwa perpanjangan yang dilakukan ini adalah amanah undang-undang (UU), untuk memperpanjang masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Dinilai sangat efektif bagi mereka dalam menuntaskan program kerja diwilayahnya.
"Jadi ada rata-rata kades yang bakal habis masa jabatan di tahun 2025, namun dengan dikukuhkan nanti, maka masa kerjanya ditambah 2 tahun," sebut Arie Efendi.
Sedangkan untuk kades berstatus Pjs (Penjabat Sementara) tercatat 51 orang kesemuanya dari kalangan ASN.
BACA JUGA:HUT Bhayangkara Ke 78, Polres Lahat Dapat Kejutan Spesial dari Kodim 0405 Lahat, Ini Keseruannya
BACA JUGA:Heboh! Pria Paruh Baya di Ogan Ilir Ini Akhiri Hidup dengan Cara Tak Wajar, Kondisinya Mengenaskan
Nantinya untuk pelaksanaan Pilkades kemungkinan di tahun 2025, hingga detik ini masih menunggu surat turunan dari pemerintah pusat tentang kapan pelaksanaanya.
"Mengingat saat ini masih tahapan Pemilu atau Pemilukada, maka Pilkades ditunda sampai adanya aturan dari pusat dan peraturan daerah (Perda)," tegasnya.
Sementara itu, Kades Beringin Janggut, Kecamatan Kikim Selatan, Andi Saputra menuturkan, dengan adanya penambahan masa jabatan 2 tahun tersebut.