PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Terus bergulir perkara mengenai Perkara pemberhentian mantan Dosen Universitas Kader Bangsa (UKB) Dr Conie Pania Putri SH, MH.
Bahkan terbaru laporan yang dilayangkan terkait proses ketenagakerjaan pada Disnaker Kota Palembang atas pemberhentian yang dilakukan oleh UKB telah menuai hasil.
"Untuk ini prosesnya masih bergulir, tapi kita mendapatkan angin segar dari Disnaker Kota Palembang yang menuai hasil dan kita memberikan apresiasi kepada Disnaker Kota Palembang," ujar Kuasa Hukum, Ryan Gumay di kantornya, Jumat 5 Juli 2024
Sedangkan terkait dengan anjuran yang dikeluarkan Disnaker Kota Palembang dengan surat nomor 560/954d/Disnaker-III/VI/2024 tertanggal 28 Juni 2024.
BACA JUGA:Heboh! Pria Paruh Baya di Ogan Ilir Ini Akhiri Hidup dengan Cara Tak Wajar, Kondisinya Mengenaskan
BACA JUGA:Wah! Warga Menyerahkan Amunisi Peluru Aktif Melalui Ketua RT Ke Pihak Berwajib
Yang anjurannya yang diberikan kepada pihak pimpinan yayasan pendidikan dan kesehatan kader bangsa Palembang dan kepada Klien kami Dr Conie Pania Putri SH, MH.
"Anjuran ini dikeluarkan sehubungan dengan surat permohonan mediasi dari kami nomor 223 tanggal 22 Mei 2024, dan telah mediasi pertama tanggal 10 Juni 2024," katanya.
Kemudian dilanjutkan mediasi kedua pada 20 Juni 2024 di Disnaker Kota Palembang dan hasilnya menuaikan anjuran yang intinya ada 3 poin dari mediator Disnaker Kota Palembang.
Lanjut Ryan Gumay menyatakan, poin pertama menganjurkan agar pihak perusahaan dalam hal ini UKB Palembang membatalkan surat pemberhentian PHK nomor 021/A/SK-P,DTY/YPKKB/V/2024 tanggal 2 Mei 2024 tentang pemberhentian dosen tetap.
BACA JUGA:Pembobol Rumah Warga di Desa Sumber Bahagia OKU Ditangkap Massa, Ini Kronologinya
BACA JUGA:Cara Menghasilkan Uang dari TikTok dengan Menonton Video, Cobain Deh!
Lanjutnya, poin kedua agar pihak pekerja dalam hal ini Dr Conie Pania Putri SH, MH melalui kuasa hukumnya Ryan Gumay Law Firm melaporkan kekurangan upah selama bekerja dan kepesertaan BP Jamsostek kepada pegawai pengawas ketenagakerjaan Disnaker Trans Provinsi Sumsel.
"Ketiga poin yakni, kepada kedua belah pihak memberikan jawab atas anjuran tersebut selambat lambatnya dalam jangka waktu 10 hari setelah menerima surat ini, dan telah ditandatangani oleh pihak Disnaker Kota Palembang," bebernya.
Untuk itu, pihaknya telah mempersiapkan surat tanggapan yang intinya ada 5 poin yang akan disampaikan, yakni pertama menegaskan sangat menerima dan sepakat.