PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Surat Izin Mengemudi internasional atau SIM internasional sudah diatur dalam Konvensi Wina 1968 tentang Lalu Lintas Jalan.
Sampai saat ini sebanyak 92 negara telah menandatangani konvensi tersebut. Seluruh negara yang menandatangani itu artinya sudah bersepakat bahwa SIM negara mereka bisa dipakai di negara lain yang sama-sama menandatangani.
Itu berarti puluhan negara tadi mengakui SIM internasional dari Indonesia.
Dengan demikian agar dapat berkendara secara legal di luar negeri, SIM internasional Indonesia dapat dipakai warga negara Indonesia dapat mengemudi di berbagai negara, seperti Asia hingga Eropa.
Juga beberapa negara Afrika.
Di bawah ini adalah nama Negara yang mengakui SIM Internasional dari Indonesia.
1. Albania
2. Armenia
3. Austria
4. Azerbaijan
5. Bahama
6. Bahrain
7. Belarusia
8. Belgium