https://palpres.bacakoran.co/

Perpanjangan SIM Januari 2025, Ini Syarat dan Biaya yang Perlu Kamu Ketahui

Perpanjangan SIM Januari 2025, ini syarat dan biaya yang perlu kamu ketahui.-mtrpls-

KORANPALPRES.COM – Pelayanan SIM atau Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai kembali aktif pada Kamis, 2 Januari 2025 hari ini setelah diliburkan pada 1 Januari 2025. 

Kamu yang habis masa berlaku SIM alias SIM mati bisa memperpanjangnya tanpa perlu bikin yang baru. 

"Hari Rabu tanggal 1 Januari 2025 pelayanan di Satps Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit gerai SIM DKI Jakarta dan Unit SIM keliling diliburkan. Dan unit pelayanan SIM dibuka kembali pada hari Kamis, 2 Januari 2025," tulis akun TMC Polda Metro Jaya.

SIM merupakan dokumen legal bagi pengendara baik sepeda motor dan mobil. 

BACA JUGA:Aturan Baru Seragam ASN 2025: Inovasi Modern Lebih Profesional dan Fleksibel, Baju Khaki Jadi Kenangan

BACA JUGA:Ini Link Daftar 10 PTKN Tertinggi Versi SINTA 2024, UIN Raden Fatah Palembang Peringkat Keberapa?

Surat tersebut harus diperpanjang perlima tahun untuk memastikan kelayakan mengemudi seseorang.

Setiap SIM yang memiliki masa berlaku selama lima tahun setelah diterbitkan ini, bukan lagi mengacu pada tanggal lahir pemohon.

Perpanjang SIM bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas atau datang langsung ke gerai SIM keliling maupun kantor Satpas SIM.

Untuk melakukan perpanjangan di kantor Satpas, kamu bisa mengurusnya sendiri. 

BACA JUGA:PDAM Tirta Musi Stop Distribusi Air Bersih di IPA Borang, Ini Daftar Wilayah Terdampak

BACA JUGA:Serba Serbi Tahun Baru 2025 di Palembang, Ada Pertunjukan Drone Show di Atas Jembatan Ampera

Tak perlu pakai calo karena biayanya masih mengacu pada PP nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dalam aturan itu, biaya perpanjang SIM paling murah mulai Rp30 ribu, tepatnya untuk SIM D sementara yang termahal Rp 80 ribu. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan