Cara Membuat Izin Mengemudi Internasional
Proses pembuatan SIM Internasional biasanya dapat dilakukan di kantor Satuan Lalu Lintas Kepolisian setempat atau dengan mengunjungi situs siminternasional.korlantas.polri.go.id.
- Buka laman siminternasional.korlantas.polri.go.id di browser Anda
- Melakukan registrasi sesuai dengan tata cara dan persyaratan yang berlaku di situs.
- Mengisi formulir pendaftaran online dan mengunggah soft copy foto, tanda tangan, SIM, KTP, KITAP (khusus WNA), dan paspor
- Pilih cara pengambilan/pengiriman Buku SIM Internasional
BACA JUGA:Diluar Nalar! Harga Tembus Rp1 Miliar, 7 Motor Jadul Ini Jadi Rebutan Para Kolektor, Punya?
- Mengisi Data Rekening Pengembalian Dana. Apabila data pemohon tidak sesuai maka biaya PNBP akan dikembalikan.
- Pelamar akan mendapatkan Nomor Rekening Virtual di Website dan Konfirmasi Pembayaran melalui Email. Segera lakukan pembayaran sesuai dengan nominal yang tertera
- Setelah melakukan pembayaran, pemohon akan menerima Nomor Pendaftaran di email Bukti Pendaftaran.
Biaya produksi
- Biaya pembuatan SIM Internasional baru adalah Rp250.000.
- Biaya pembuatan SIM Internasional perpanjangan adalah Rp225.000.