Negara-negara Ini Akui SIM Internasional Indonesia

Jumat 05 Jul 2024 - 19:44 WIB
Reporter : Eko Wahyudi
Editor : Eko Wahyudi

BACA JUGA:Waspada 3 Penyakit Ini Sering Menyerang di Musim Pancaroba dan Mengintai Anak-anak, Jangan Anggap Remeh Ya

Cara Membuat Izin Mengemudi Internasional

Proses pembuatan SIM Internasional biasanya dapat dilakukan di kantor Satuan Lalu Lintas Kepolisian setempat atau dengan mengunjungi situs siminternasional.korlantas.polri.go.id.

- Buka laman siminternasional.korlantas.polri.go.id di browser Anda

- Melakukan registrasi sesuai dengan tata cara dan persyaratan yang berlaku di situs.

- Mengisi formulir pendaftaran online dan mengunggah soft copy foto, tanda tangan, SIM, KTP, KITAP (khusus WNA), dan paspor

- Pilih cara pengambilan/pengiriman Buku SIM Internasional

BACA JUGA:Diluar Nalar! Harga Tembus Rp1 Miliar, 7 Motor Jadul Ini Jadi Rebutan Para Kolektor, Punya?

- Mengisi Data Rekening Pengembalian Dana. Apabila data pemohon tidak sesuai maka biaya PNBP akan dikembalikan.

- Pelamar akan mendapatkan Nomor Rekening Virtual di Website dan Konfirmasi Pembayaran melalui Email. Segera lakukan pembayaran sesuai dengan nominal yang tertera

- Setelah melakukan pembayaran, pemohon akan menerima Nomor Pendaftaran di email Bukti Pendaftaran.

Biaya produksi

- Biaya pembuatan SIM Internasional baru adalah Rp250.000.

- Biaya pembuatan SIM Internasional perpanjangan adalah Rp225.000.

 

Kategori :