MARTAPURA, KORANPALRES.COM - Memasuki tahap pemilihan kepala daerah (Pilkada) OKU Timur para Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta jaga netralitas.
Hal ini ditegaskan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) OKU Timur H Sutikman, SPd, MM.
Ia mengungkap, kepada ASN yang ada dilingkungkan Pemkab OKU Timur agar tetap menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara dalam menjaga integritas pemilihan umum.
“ASN tidak diperbolehkan mendukung salah satu calon melalui media sosial atau mempromosikan kandidat tertentu,” ujarnya.
BACA JUGA:Ciptakan Netralitas ASN Tim Penerangan Hukum dari Kejati Sumsel Sosialisasikan Ini
BACA JUGA:Hadiri Rakor Pengawasan dan Pengendalian BKN, Agus Fatoni Minta Jaga Netralitas ASN di Pemilu 2024
Ia menjelaskannetralitas ASN diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.
“Sehinngga ASN dilarang untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik praktis dan harus menjaga sikap netral dalam setiap proses pemilihan umum,” tegasnya.
Tak hanya itu, Sutikman juga berjanji akan menegur dan mengingatkan para ASN di OKU Timur untuk tetap menjaga netralitas mereka selama Pilkada 2024.
“Nanti ku tegur untuk diingatkan bahwa ASN harus netral,” ujarnya.
BACA JUGA:Netralitas ASN Bertujuan Memastikan Kualitas ASN Atas Kualifikasi, Kompetensi, dan Kinerja
BACA JUGA:Pj Wako Ingatkan Kembali Bulan Demokrasi Ini, Netralitas ASN Harus Dijaga
Ia berharap tidak ada ASN di OKU Timur yang melanggar aturan ini dan semua ASN dapat tetap menjaga netralitas mereka demi kelancaran dan keadilan Pilkada 2024.
Pilkada yang bersih dan adil adalah salah satu fondasi penting dalam membangun pemerintahan yang baik dan dipercaya oleh masyarakat.
Oleh karena itu, netralitas ASN menjadi salah satu pilar utama untuk memastikan proses demokrasi berjalan dengan semestinya.