"Kita sangat mengapresiasi dicabutnya PKPU terhadap PT SNS, hal itu telah membuktikan bahwa perusahaan yang saya pimpin merupakan perusahaan sehat," tandasnya.
Diketahui sebelumnya, majelis hakim diketuai Susanti Arsi Wibawani pada perkara aquo, di depan persidangan menyatakan apabila para kreditur tidak mau menerima pembayaran dari debitur.
Selanjutnya majelis hakim memerintahkan kepada kuasa hukum debitur untuk menyiapkan permohonan konsinyasi, baik untuk keseluruhan tagihan kreditur dan juga imbal jasa pengurus agar dititipkan di Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat.
Di samping itu, majelis hakim juga memerintahkan kepada pengurus agar memanggil para kreditur untuk langsung hadir di depan persidangan.
BACA JUGA:Gagalkan Pengiriman Sabu Antar Provinsi, Polisi Selamatkan 5.000 Jiwa
Majelis hakim akan mempertanyakan langsung kepada alasan kreditur kenapa menolak pembayaran yang dilakukan oleh debitur secara lunas.
Sementara dalam PKPU adalah restruktur utang dan ini debitur akan membayar lunas seketika.