MEDAN – PT Swarna Nusa Sentosa (PT SNS) membayar lunas tagihan kreditur, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) segera dicabut oleh PN Jakpus.
Hal ini setelah Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) kembali menggelar Rapat Kreditur PT SNS, Senin (13/11/2023).
Rapat kreditur dipimpin Dewa Ketut Kartana selaku hakim pengawas, tampak hadir hukum kreditur dan pengurus PT SNS serta kuasa hukum debitur.
Kuasa hukum PT SNS selaku debitur, Hadi Yanto mengatakan, dalam rapat kali ini, kuasa kreditur berubah sikap dan menerima keseluruhan tagihan pekerja.
BACA JUGA:5 Tempat Wisata di Bukittinggi yang Wajib Kamu Kunjungi
Di mana sebelumnya, 3 kali pihak kuasa kreditur menolak pembayaran yang dilakukan oleh debitur secara lunas dan seketika yakni total sebesar Rp 533.384.565,35.
Dengan diterimanya pembayaran secara lunas dan seketika sambung Hadi, maka PKPU terhadap PT SNS akan dicabut oleh Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat.
Rencananya, PKPU tersebut akan dibacakan oleh majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara aquo pada hari ini.
“Dalam rapat kreditur tersebut, kami langsung menyerahkan secara tunai seluruh tagihan di depan hakim pengawas maupun di depan pengurus PT SNS serta telah dibuat tanda terima," jelas Hadi.
BACA JUGA:Tips Tidur Sehat Ala Rasulullah, Yuk Dicoba!
Dia menambahkan, hakim pengawas menyatakan dengan diterimanya pembayaran tersebut secara lunas, maka PKPU ini akan segera dicabut.
Dan bukan pengesahan homologasi dikarenakan tidak ada penawaran perdamaian yang harus disahkan.
"Oleh karena itu, kita mengharapkan agar majelis hakim juga dapat memutuskan dan dituangkan dalam amar putusan terhadap Imbalan Jasa Pengurus sebesar 7,5 % yang dimana telah diutarakan pada persidangan sebelumnya," tukasnya.
Terpisah, Direktur PT SNS, Juli sangat mengapresiasi atas putusan dicabutnya PKPU terhadap perusahaannya.
BACA JUGA:Terjun Langsung, Kapolres Lahat Tanam Bibit Pohon, Disini Jadi Lokasinya