“Dan alhamdulillah, dengan sigap aparat Polsek Tanjung Batu berhasil mengungkap kasus ini dan mengamankan pelakunya,” cetus Zainal.
Pelaku Pecandu Barang Haram
Sementara menurut sumber Palembang Ekspres yang terpercaya, terduga pelaku nekat melakukan pencurian emas dan uang tunai milik tetangganya lantaran terdesak keuangan.
BACA JUGA:Polrestabes Palembang Berikan Ultimatum ke DPO Kasus Pembunuhan Karyawan koperasi, Inilah Buktinya
BACA JUGA:Ini Cara Bos Distro Anti Mahal Rencanakan Pembunuhan Pegawai Koperasi di Palembang
“Informasi yang kami terima, terduga pelaku yang telah resmi berstatus tersangka ini butuh uang untuk membeli barang haram, dia ini pecandu,” ungkap sumber di kepolisian ini.
Pelaku Pernah Mencuri di Rumah Paman Sendiri
Terlebih, tersangka yang belakangan diketahui bernama Bayu Setiawan bin Arpendi, 29 tahun, beberapa waktu lalu pernah pula tertangkap atas kasus yang sama.
“Menurut catatan kepolisian, pelaku ini merupakan ‘pemain lama’ dan pernah mencuri di rumah pamannya sendiri,” bebernya.
BACA JUGA:Polrestabes Palembang Melakukan Pemburuan DPO Kasus Pembunuhan Karyawan Koperasi
BACA JUGA:Ya Ampun, Aktor Utama Pembunuhan Karyawan Koperasi Terancam Pasal Pembunuhan Berencana
Lantaran masih paman sendiri sambung dia, akhirnya pelaku dilepas karena terjadi perdamaian dan pelaku berjanji tidak mengulanginya lagi.
“Namun kali ini pelaku tertangkap lagi, semoga setelah diamankan kembali dia jera,” tandasnya.
Terpisah, Kapolsek Tanjung Batu IPTU Yusri Meriansyah membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka Bayu, pelaku pencurian emas dan uang tunai milik tetangganya, korban Salbiah.
"Mulanya korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Tanjung Batu, Jumat 5 Juli 2024," ujar IPTU Yusri, Sabtu, 6 Juli 2024.
BACA JUGA:Ini Peran Karyawati Distro Anti Mahal Saat Sang Bos Menghabisi Pegawai Koperasi di Palembang