Usai menerima laporan, Kapolsek Tanjung Batu IPTU Yusri bersama Kanit Reskrim IPDA Fitra Hadi dan anggota langsung bergerak cepat.
“Masih di hari yang sama, sekitar pukul 10.00 WIB, kami melakukan olah TKP dan penyelidikan intensif," tuturnya.
Alhasil hanya berselang 1 jam, Polisi berhasil mengamankan pelaku saat berada di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tanjung Batu.
"Pelaku mengakui melancarkan aksi pencurian tersebut seorang diri," imbuh IPTU Yusri.
BACA JUGA:Wah! Sebelum Hilang dan Ditemukan Terkubur, Karyawan Koperasi Simpan Pinjam Sempat Terima Telepon
Selain perhiasan emas, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 17.000.000 bersama sebuah obeng kuning yang dipakai pelaku untuk merusak lemari.
"Barang bukti lainnya yang turut diamankan termasuk baju dan celana jeans yang digunakan pelaku saat melakukan aksi pencurian," pungkasnya.