BATURAJA, KORANPALPRES.COM - Guna memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres OKU patut diapresiasi.
Pasalnya tim Satres Narkoba Polres OKU dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya kembali lagi berhasil menangkap seorang kurir dengan barang bukti sabu 0,60 gram.
Dalam penangkapan kali ini tim Satres Narkoba menyamar sebagi pembeli dengan kurir tersebut.
Kurir tersebut bernama Erwin Harahap (44), buruh harian lepas yang beralamat di Jalan Dr Sutomo, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
BACA JUGA:Bravo! Satres Narkoba Polresatabes Palembang Mengamankan 4 Pengedar Narkoba, Berikut Penjelasannya
Tersangka Erwin diamankan tim Res narkoba OKU saat berdiri di pinggir jalan tak jauh dari rumahnya, hendak memberikan narkotika jenis sabu kepada pemesan yang tak lain adalah anggota Satres Narkoba Polres OKU yang menyamar sebagai pembeli, Minggu 7 Juli 2024, sekitar pukul 19.00 WIB.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas, Iptu Ibnu Holdon, membenarkan penangkapan terhadap tersangka penyalahgunaan narkotika tersebut.
“Dari penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening berisikan diduga narkotika jenis sabu dibalut kertas tisu warna putih dengan berat bruto 0,60 gram di genggaman tangan kiri tersangka,” jelasnya, Senin 8 Juli 2024.
Maksud dan tujuan tersangka, barang bukti tersebut untuk diberikan kepada anggota polisi yang menyamar (Undercover Buy).
BACA JUGA:Menekankan Kepada Prajurit Menghindari Narkoba, Dandim Lampung Timur: Sayangi Keluargamu
BACA JUGA:Menekankan Kepada Prajurit Menghindari Narkoba, Dandim Lampung Timur: Sayangi Keluargamu
“Selain satu bungkus diduga sabu, anggota juga mengamankan satu unit HP Redmi, kini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres OKU untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka ditetapkan sebagai kurir dan dijerat pertama Pasal114 Ayat (1), kedua Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika