MARTAPURA, KORANPALPRES.COM - Anggota Polsek Belitang I berhasil meringkus satu dari dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat).
Pelaku diduga telah melakukan pencurian dengan modus berpura pura membeli handphone sebuah toko saat berada di warung makan Uda, Desa Gumawang, Kecamatan Belitang.
Kapolsek Belitang I, Iptu Wahyudin membenarkan telah menangkap satu dari dua terduga pelaku curat.
Pelaku ditangkap saat bersembunyi dikediamannya Desa Gedung Rejo pada Sabtu 29 Juni 2024, sekira pukul 18.30 WIB.
BACA JUGA:Dua Pelaku Curat Ini Akhirnya Diringkus Satreskrim Polres Pagaralam
BACA JUGA:Mantap! Personel Polsek IT II Palembang Gagalkan Pencurian Baterai AKI Cadangan Traffic Light
Penangkapan dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Belitang 1 IPDA Rivan Arief bersama dengan anggota opsnal Polsek Belitang 1.
Setelah dilakukan penyelidikan, kita berhasil mengendus keberadaan pelaku. Selanjutnya langsung kita lakukan penangkapan,” ujar Kapolsek, Senin 08 Juli 2024.
Setelah ditangkap, sekitar pukul 19.00 WIB, pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Polsek Belitang 1 untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek menjelaskan, aksi pencurian ini terjadi pada 16 Juni 2024, sekitar pukul 05.00 WIB. Modus kedua pelaku saat itu menyamar sebagai pembeli.
BACA JUGA:Motor Jemaah Sholat Tarawih Di Ogan Ilir Digondol Maling, Aksi Pelaku Terekam CCTV
Saat itu, korban Farida Riyanti sedang menjaga warung makan lalu datang dua orang laki-laki tidak dikenal memesan nasi untuk makan di tempat.
Setelah korban sedang sibuk memasak, salah satu pelaku mendekati korban dan berpuru-pura memilih lauk yang akan di pesannya.
Setelah selesai menyantap makan, kedua pelaku lalu membayar pesanan makanannya dan langsung pergi dengan tergesa-gesa.