Tak lama kemudian, korban baru sadar jika handphone miliknya yang terletak di atas lemari sudah tidak ada lagi.
BACA JUGA:Liput Motor Ustazah Raib di Masjid, Kuda Besi Wartawan ini Malah Raib Digasak Maling
BACA JUGA:Satreskrim Polres Lahat Berhasil Menangkap Tersangka Pencurian Dengan Pemberatan
Lalu, korban mencurigai bahwa handphone miliknya telah dicuri oleh kedua pelaku tersebut.
Akibat kejadian itu, korban kehilangan satu unit handphone senilai Rp 2,7 juta. Lalu korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Belitang I.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek.
Atas ulahnya pelaku terancam dikenakan pasal 363 KUHP Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.