MARTAPURA, KORANPALPRES.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) OKU Timur telah mengeluarkan imbauan terkait netralitas dan profesionalisme dalam Pilkada 2024.
Hal ini ditegaskan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), serta pejabat negara dan pejabat lainnya agar tidak memihak. Imbauan ini disampaikan untuk mencegah penggunaan program dan fasilitas negara dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Pilkada 2024. Hal ini tertuang dalam Surat Imbauan Bawaslu Nomor 897/PM.00/K11/06/2024, yang meminta seluruh pegawai dan pejabat menjaga integritas dan profesionalisme dengan menjunjung tinggi netralitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BACA JUGA:ASN OKU Timur DIminta Jaga Netralitas dan Tidak Berpihak Kepada Satu Calon, Ini Sanksinya BACA JUGA:5 Daerah Penghasil Kelapa Sawit terbesar di Sumatera Selatan, Bukan Banyuasin, Ini Juara... Adapun poin-poin penting dari imbauan tersebut, netralitas pegawai dan pejabat, ASN, TNI/Polri dan pejabat negara lainnya diingatkan untuk tidak berpolitik praktis yang mengarah pada keberpihakan. Serta berafiliasi dengan partai politik, serta membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon sebelum dan sesudah penetapan pasangan calon dalam pemilihan. Larangan penggunaan fasilitas negara, pejabat negara dan pejabat lainnya dilarang menggunakan fasilitas jabatan untuk kegiatan yang mendukung atau merugikan pasangan calon selama masa kampanye hingga pemilihan selesai. Sosialisasi dan pemantauan, ditekankan pentingnya melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap penggunaan fasilitas negara serta netralitas ASN/TNI/POLRI dan pejabat negara lainnya. BACA JUGA:Hadiri Rakor Pengawasan dan Pengendalian BKN, Agus Fatoni Minta Jaga Netralitas ASN di Pemilu 2024 BACA JUGA:Tekankan Kembali Netralitas TNI, Dandim 0420/Sarko Berikan Pengarahan Kepada Prajuritnya Ketua Bawaslu OKU Timur, Sunarto, S.P, melalui Koordinator Divisi Pencegahan, Pengawasan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Bisri Mustofa, M.PdI, meminta kepada seluruh masyarakat Kabupaten OKU Timur agar berperan aktif membantu Bawaslu OKU Timur. Dalam melakukan pengawasan terhadap ASN, Kades dan perangkatnya serta pejabat pelayan publik apapun tingkatannya. “Kami mengajak masyarakat OKU Timur untuk ikut berperan aktif dalam mengawasi Pemilu 2024. Jika ada ASN, Kepala Desa serta perangkat desa ataupun pejabat publik lainnya yang melakukan pelanggaran, diharapkan masyarakat untuk melapor ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang telah kami sediakan di Bawaslu OKU Timur,” jelasnya Rabu, 10 Juli 2024. Bisri juga mengajak masyarakat untuk memfoto serta merekam video apabila ada ASN, Kepala Desa dan perangkatnya, serta pejabat pelayan publik lainnya yang melakukan kampanye maupun menunjukkan sikap tidak netral dengan mengarahkan untuk memilih salah satu calon di Pilkada 2024. BACA JUGA:Netralitas ASN Bertujuan Memastikan Kualitas ASN Atas Kualifikasi, Kompetensi, dan Kinerja BACA JUGA:Berkomitmen Bersikap Netral di Pemilu 2024, Berikut Beberapa Dasar Netralitas Polri “Silahkan masyarakat berperan dan melaporkan bila ada yang tidak beres di lapangan, kami akan tindak tegas bagi yang melangar,” pungkasnya.
Kategori :