LAHAT, KORANPALPRES.COM - Pj Bupati Lahat, Muhammad Farid SSTP Msi diwakili Asisten lll Bidang Administrasi Umum, Drs Margono didampingi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Drs M Aries Farhan Msi menyebutkan.
Dalam upaya menciptakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berintegritas, kompeten dan profesional dibutuhkan suatu analisis yang mendorong pengembangan kompetensi terpadu.
"Sehingga mendapatkan input data yang komprehensif dalam pemenuhan kebutuhan pendidikan, sekaligus pelatihan diperlukan tiap organisasi perangkat daerah (OPD)," sebut dia, Kamis 11 Juli 2024.
Ia menuturkan, analisis kebutuhan pengembangan kompetensi aparatur merupakan pondasi awal, dalam perencanaan dunia global yang mana PNS dituntut menunjang pelaksanaan kerja sehari-hari.
BACA JUGA:Gebrakan Baru! Diskominfo dan SP Lahat Gelar Bimtek Keterbukaan Informasi Publik, Ini Tujuannya
BACA JUGA:SELAMAT! 15 Pemukiman Warga Patikal Baru Lahat Pastikan 100 Persen Kelar Dibedah, Ini Buktinya
"Selain itu, dapat memberikan peningkatan kinerja organisasi mereka masing-masing, dalam mempermudah kinerja dari OPD," ungkap dirinya.
Dia menerangkan, dalam menginventarisasi jenis kompetensi yang perlu dikembangkan oleh setiap abdi negara, kemudian diaplikasikan secara berkala.
"Karena pada OPD memiliki perbedaan dalam pemenuhan kebutuhan organisasi masing-masing didasarkan oleh skala prioritas," ulasnya.
Ia menambahkan, berdasarkan data kesenjangan kompetensi dan kinerja, mengingat pentingnya sosialisasi ini tentu saja para PNS nanti, mampu mengimplementasikan secara baik dan benar.
BACA JUGA:Waspada! Dishub Lahat Pasang Warning Light di Perlintasan KA, Ini Fungsinya
BACA JUGA:PKB Lahat Kebagian Jatah Kursi Wakil Ketua DPRD, Parisman: 5 Nama Anggota Sudah di Pusat
"Sesuai Undang-undang (UU) No 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara, dan peraturan Pemerintah No 17/2020 perihal manajemen PNS," sebut Margono.
Diterangkannya, agar PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat mampu menyesuaikan serta meningkatkan skill (keahlian).
"Dengan standar kompetensi jabatan dan rencana pengembangan karier PNS, yang mana mereka wajib mengikuti pengembangan kompetensi minimal 20 JP dalam setahun," harap dirinya.